Salin Artikel

Sekitar 20 Kades Ramai-ramai Diperiksa, Buntut Kasus Gratifikasi Mantan Kajari Buleleng

Mereka dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi.

"Hari ini ada sekitar 20-an Perbekel (Kepala Desa) yang dipanggil," ujar Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Kabupaten Buleleng, Ketut Suka usai pemeriksaan di Kantor Kejari Buleleng, Kota Singaraja, Rabu (9/8/2023) malam.

Pemeriksaan terhadap kepala desa ini berkaitan dengan proyek pengadaan buku perpustakaan tahun 2017.

Fahrur Rozi yang saat itu menjabat Kajari Buleleng diduga memaksa sejumlah desa untuk membeli buku dari CV tertentu.

Ketut Suka mengungkapkan, saat itu sejumlah desa sempat menolak pengadaan buku. Hal ini karena di desa-desa belum memiliki perpustakaan, sehingga belum menjadi kebutuhan.

Selain itu, desa juga tidak menganggarkan pengadaan buku dalam APBDes-nya. Sedangkan anggaran belanja telah ditetapkan dan tidak bisa diubah.

"Karena kami juga belum menganggarkan, anggaran belum sampai ke sana, kebutuhan desa juga beda. Atas dasar itu kami menolak," jelasnya.

"Pascapenolakan yang kami lakukan terkait pengadaan buku, muncul kasus yang seolah-olah ada hubungannya dengan ini. Karena sasarannya jelas, hanya Pak Made Suteja. Karena beliau yang saat itu tegas menyuarakan penolakan," kata dia.

Hingga akhirnya pada tahun 2018 sejumlah kepala desa melakukan pengadaan buku perpustakaan di perusahaan rekanan yang telah ditentukan oleh Fahrur Rozi.

Menurutnya, hal ini karena para kepala desa ketakutan akan dikasuskan.

"Ini sebetulnya rekanan yang sudah ditentukan. Baru kami lakukan itu pada anggaran perubahan tahun 2018. Kalau vulgar menolak, kami takut ada hal lain," sambungnya.

Dalam pengadaan buku perpustakaan itu, desa menganggarkan sejumlah Rp 5 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 20 juta.

"Totalnya ada sekitar 45 desa yang melakukan pengadaan," ungkapnya.

"Kami ubah lewat musyawarah yang besarnya tidak sesuai permintaan awal. Di awal mintanya Rp 150 juta. Itu minimal. Nah kami sampaikan pada Kajari saat itu, jangan mematok nominal," ujarnya lagi.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan ada sejumlah kepala desa di Buleleng yang dipanggil tim penyidik Kejagung di Kantor Kejari Buleleng.

Hanya saja ia tak bisa menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan itu. Sebab perkara tersebut ditangani oleh Kejagung.

"Memang ada pemanggilan kepala desa untuk diperiksa sebagai saksi. Kantor Kajari Buleleng hanya digunakan sebagai tempat pemeriksaan saja. Penanganan ada di Kejagung," tuturnya.

Untuk diketahui, Fahrur Rozi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 24 miliar. Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2006 hingga 2019 dari Dirut CV Aneka Ilmu, Suswanto.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/09/205946778/sekitar-20-kades-ramai-ramai-diperiksa-buntut-kasus-gratifikasi-mantan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke