Salin Artikel

Kemenko PMK Sebut 2.230 Pekerja Migran Jadi Korban Perdagangan Orang, Modus Direkrut secara Daring

"TPPO per 5 Juni hingga 1 Agustus 2023 ada ditemukan korban 2.230 se-Indonesia dari 735 laporan kasus," ujarnya dalam kunjungannya di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Rabu (9/8/2023).

Para korban TPPO itu adalah pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal.

Mereka mengalami tindakan eksploitasi dan ada yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK)

"Modusnya bermacam-macam. Ada ekploitasi anak, dijadikan anak buah kapal (ABK) hingga PSK. Ada juga anak di bawah umur dipekerjakan tidak sesuai peraturan yang ada," jelasnya.

Pekerja migran yang berangkat secara ilegal, rentan menjadi korban perdagangan orang seperti dieksploitasi dan dianiaya karena tidak punya perlindungan hukum.

Ia menyebutkan, modus pelaku merekrut TPPO pun beragam. Ada yang direkrut melalui program magang namun ternyata dieksploitasi.

"Pelakunya ada orang indonesia dan orang luar negeri. Ada yang modusnya lewat rekrutmen online dan sampai di sana dijadikan operator judi," ungkap dia.

"Untuk meyakinkan korban, mereka diiming-imingi gaji besar. Modus rekrutmennya dilakukan secara online, ada tes wawancara secara online jadi seolah-olah penyalurnya ini legal," jelasnya.

Tingginya kasus TPPO ini membuat pemerintah pusat mendorong masing-masing daerah untuk membentuk Satgas TPPO.

"Pemerintah lebih serius lagi karena melihat korban TPPO cukup tinggi, berdasarkan observasi kami korban itu dikarenakan mereka kurang memahami apa itu TPPO dam bagaimana modusnya apa. Perlu edukasi dan sosialisasi," sambungnya.

Sosialisasi ini bertujuan agar pekerja migran yang akan bekerja di luar negeri memahami prosedur.

"Supaya orang kerja ke luar negeri sesuai prosedural. Supaya waspada modusnya," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/10/150906578/kemenko-pmk-sebut-2230-pekerja-migran-jadi-korban-perdagangan-orang-modus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke