Salin Artikel

Pengemudi Ojol Pemerkosa WN Brasil di Bali Sempat Ancam Bunuh Korban

Korban berinisial GWL (26) diperkosa di tanah kosong, Jalan Nyangnyang, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

"Pelaku mengancam korban 'kalau kamu melawan, kamu saya bunuh' sambil menekan leher dan membekap mulut korban," ungkap Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).

Bambang mengatakan, korban sempat berlari sekitar lima meter usai berhasil membebaskan diri dari cengkraman pelaku.

Namun, pelaku kembali menangkap dan membanting korban ke tanah.

"Saat itu, pelaku kembali mengancam korban dengan berkata 'Kamu jangan melawan saya, dan saya tidak mau menyakiti kamu, ikut saja mau saya'," ujar dia.

Pelaku kemudian memerkosa WN Brasil tersebut dan mengantar korban ke vila tempatnya menginap.

"Pelaku baru melakukan ini pertama kali. Jadi secara spontan karena melihat korban berpakaian minim dan secara tiba-tiba pelaku ingin melakukan tindak pidana itu," katanya.

Sedangkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun dan denda Rp 50.000.000.

Untuk diketahui, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 04.00-05.00 Wita.

Petugas Polresta Denpasar menangkap terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/11/195645878/pengemudi-ojol-pemerkosa-wn-brasil-di-bali-sempat-ancam-bunuh-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke