Salin Artikel

2 WN China Gunakan Visa Investor untuk Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali

Akibatnya, dua Warga Negeri Asing (WNA) tersebut dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, pada Jumat (11/8/2023).

"Keduanya dideportasi karena diduga telah melakukan tindakan ilegal yaitu mendirikan perusahaan fiktif dengan modus ITAS Investor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangan tertulis, Jumat.

Tedy mengatakan, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Mereka diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines CZ626 rute Denpasar-Guangzhou.

"Setiap pendeportasian yang kita lakukan pasti biaya sendiri dan yang bersangkutan kita tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali," katanya.

Dua WN China itu disebut telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka juga tidak menaati peraturan perundang-undangan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kegiatan yang dimaksud adalah mereka membuka perusahaan fiktif," kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang itu, ada waktu penangkalan maksimal enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Warga diminta turut melaporkan jika mengetahui ada aktivitas WNA yang melanggar aturan.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/12/053644078/2-wn-china-gunakan-visa-investor-untuk-dirikan-perusahaan-fiktif-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke