Salin Artikel

Polisi Periksa Ahli Pidana Terkait Meninggalnya Binaragawan Justyn Vicky di Bali

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan Iptu M Guruh Firmansyah Situmorang mengatakan, pemeriksaan terhadap ahli pidana tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi termasuk seorang warga negara asing (WNA) selaku pemilik pusat kebugaran tersebut.

"Kita masih dalam tahap penyelidikan, dimana, kita di sini akan menentukan apakah di sini (kasus kematian binaragawan Justyn) ada peristiwa pidana atau tidak," kata dia di Mapolsek Denpasar Selatan pada Senin (14/8/2023).

Firmansyah menuturkan, dari hasil penyelidikan, korban mengangkat beban 210 kilogram tersebut setelah beberapa waktu sebelumnya berhasil mengangkat beban 170 dan 200 kilogram.

"Baru pada saat itu korban untuk mengangkat beban itu, angkatan 210 kilogram dan juga korban untuk dapat kami jelaskan pernah sukses di angkat 200 kilogram," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya juga masih mendalami terkait adanya dugaan upaya untuk menutupi kasus ini oleh pihak manajemen pusat kebugaran tersebut.

Sebab, pihak manajemen tidak berniat melapor ke polisi baik saat kejadian maupun ketika korban sudah dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat itu, korban mengangkat barbel seberat 200 kilogram (belakangan disebut 210 kilogram) dengan teknik back squat didampingi oleh seorang saksi berinisial BM, pria warga negara Australia.

Ketika gerakan mulai dilakukan, korban tidak mampu mengangkat barbel tersebut karena terlalu berat. Dia kemudian dibantu oleh saksi BM dan JK. Kedua saksi juga tidak kuat mengangkat barbel tersebut.

Dalam seketika, korban terjatuh dalam posisi duduk dan beben seberat 210 kilogram jatuh menimpa lehernya.

Dari hasil MRI (magnetic resonance imaging) diketahui Justyn mengalami patah tulang leher belakang dan pergeseran atau dislokasi pada ruas C6 dan C7 akibat kejadian tersebut.

Hal ini mengakibatkan kerusakan pada sistem saraf, sendi penghubung antar tulang belakang dan pembengkakan jaringan di sekitar ruas tulang belakang Justyn.

Korban sempat menjalani operasi perbaikan tulang belakang di RSUD Wangaya Denpasar, sebelum dinyatakan meninggal pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/14/121519078/polisi-periksa-ahli-pidana-terkait-meninggalnya-binaragawan-justyn-vicky-di

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com