Salin Artikel

Polisi Periksa Ahli Pidana Terkait Meninggalnya Binaragawan Justyn Vicky di Bali

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan Iptu M Guruh Firmansyah Situmorang mengatakan, pemeriksaan terhadap ahli pidana tersebut untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi termasuk seorang warga negara asing (WNA) selaku pemilik pusat kebugaran tersebut.

"Kita masih dalam tahap penyelidikan, dimana, kita di sini akan menentukan apakah di sini (kasus kematian binaragawan Justyn) ada peristiwa pidana atau tidak," kata dia di Mapolsek Denpasar Selatan pada Senin (14/8/2023).

Firmansyah menuturkan, dari hasil penyelidikan, korban mengangkat beban 210 kilogram tersebut setelah beberapa waktu sebelumnya berhasil mengangkat beban 170 dan 200 kilogram.

"Baru pada saat itu korban untuk mengangkat beban itu, angkatan 210 kilogram dan juga korban untuk dapat kami jelaskan pernah sukses di angkat 200 kilogram," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya juga masih mendalami terkait adanya dugaan upaya untuk menutupi kasus ini oleh pihak manajemen pusat kebugaran tersebut.

Sebab, pihak manajemen tidak berniat melapor ke polisi baik saat kejadian maupun ketika korban sudah dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Saat itu, korban mengangkat barbel seberat 200 kilogram (belakangan disebut 210 kilogram) dengan teknik back squat didampingi oleh seorang saksi berinisial BM, pria warga negara Australia.

Ketika gerakan mulai dilakukan, korban tidak mampu mengangkat barbel tersebut karena terlalu berat. Dia kemudian dibantu oleh saksi BM dan JK. Kedua saksi juga tidak kuat mengangkat barbel tersebut.

Dalam seketika, korban terjatuh dalam posisi duduk dan beben seberat 210 kilogram jatuh menimpa lehernya.

Dari hasil MRI (magnetic resonance imaging) diketahui Justyn mengalami patah tulang leher belakang dan pergeseran atau dislokasi pada ruas C6 dan C7 akibat kejadian tersebut.

Hal ini mengakibatkan kerusakan pada sistem saraf, sendi penghubung antar tulang belakang dan pembengkakan jaringan di sekitar ruas tulang belakang Justyn.

Korban sempat menjalani operasi perbaikan tulang belakang di RSUD Wangaya Denpasar, sebelum dinyatakan meninggal pada Senin (17/7/2023) sekitar pukul 14.00 Wita.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/14/121519078/polisi-periksa-ahli-pidana-terkait-meninggalnya-binaragawan-justyn-vicky-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke