Salin Artikel

Hendak Bantu Balas Dendam Teman Wanitanya, Pria di Bali Ditombak

Peristiwa tersebut dipicu saat korban hendak membantu teman wanita yang baru dikenalnya, berinisial NS (35), yang ingin membalas dendam terhadap pelaku.

Kepada korban, NS mengaku menaruh dendam lantaran pelaku pernah menjebaknya terkait kasus Narkotika hingga mendekam selama lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.

"Diterangkan oleh NS, dirinya bersama tersangka dan istrinya merupakan penyalahguna Narkoba dan NS merasa dijebak oleh keduanya terkait masalah tersebut," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/8/20239.

Carlos mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 06.30 Wita.

Awalnya, korban sedang bekerja di sebuah gudang ekspedisi. Dia mendengar ada wanita dalam kondisi mabuk membuat keributan dan menahan truk yang melintas di jalan raya.

Kemudian, korban menenangkan wanita yang belakangan dikenalnya berinisial NS. Dia lalu mengajak NS jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya, korban mengajak NS minum bir di sebuah warung di Jalan Cokroaminoto. Setelah itu, keduanya menuju ke Pantai Kuta, Badung. Di sana, mereka kembali minum satu botol bir besar.

Saat itu, korban bertanya kepada NS terkait pemicu persoalan yang tengah dihadapinya. NS menceritakan permasalahannya yang membuatnya menaruh dendam dengan pelaku.

"Korban menawarkan diri kepada NS untuk mencari orang yang dimaksud (tersangka) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," kata dia.

Carlos menuturkan, korban dan NS kemudian mendatangi rumah pelaku di lokasi kejadian. Saat bertemu dengan pelaku, NS langsung meluapkan rasa marahnya dengan memukul wajah korban.

Selanjutnya, NS memanggil korban agar mengejar pelaku. Pelaku lalu mengambil tombak sepanjang 1,5 meter dan langsung mengayunkan ke arah tumbuh korban.

"Ayunan tombak berusaha ditangkis oleh korban dengan tangan kirinya, namun ujung tombak sedikit mengenai kepala sebelah kiri korban, kemudian mata tombak dipegang oleh korban, lalu tombak tersebut ditarik oleh tersangka," katanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di kepala bagian kiri dan luka terbuka pada telapak tangan kiri.

Sementara, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/15/173202378/hendak-bantu-balas-dendam-teman-wanitanya-pria-di-bali-ditombak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke