Salin Artikel

Jadi Tersangka, Kabid di Bakesbangpol Bali yang Aniaya Pegawai Honorer Tak Ditahan

Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan lantaran tersangka memiliki riwayat sakit jantung.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, IBY ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (15/8/2023).

Kemudian, pada Kamis (17/8/2023), pihak Polsek Denpasar Timur mengeluarkan IBY dari tahanan atas permintaan keluarganya.

"(Tersangka) ditangguhkan penahanannya karena permintaan keluarga dan adanya keterangan dari dokter karena penyakit jantung," kata dia melalui aplikasi tukat pesan WhatsApp pada Jumat (18/8/2023).

Jansen mengatakan keluarga tersangka masih berupaya untuk bermediasi dengan korban agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain itu, tersangka diketahui telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala bidang di Kesbangpol Bali.

"Untuk kasusnya masih ditangani oleh Polsek Denpasar Timur dan dari pihak keluarga masih upayakan untuk negosiasi dengan korban untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata dia.

Dalam peristiwa tersebut, kata Jansen, korban mengalami luka pada bagian mata lantaran terkena serpihan pecahan kaca mata akibat dipukul oleh tersangka.

Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan terjadi pada saat jam kerja di Kantor Kesbangpol Bali, Senin (17/7/2023).

Aksi penganiayaan tersebut diduga ditenggarai ada persoalan pribadi antara keduanya yang mengakibatkan pelaku emosi.

Akibat kejadian itu tersebut, korban terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Bali Mandara karena mengalami sakit pada bagian mata.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/18/164351178/jadi-tersangka-kabid-di-bakesbangpol-bali-yang-aniaya-pegawai-honorer-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke