Salin Artikel

Pria di Bali yang Bunuh WN Australia karena Dikencingi Divonis 1,5 Tahun Penjara

DENPASAR, KOMPAS.com - I Gede Wijaya (39), terdakwa pembunuhan terhadap warga negara Australia, Troy Mccallum Scott Johnston (40), divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Kamis (24/8/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Wijaya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," tegas Hakim saat membacakan amar putusannya.

Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Peradi) Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sedangkan, jaksa Ayu Alit Sutari Dewi pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.

Dalam dakwaan JPU sebelumya, peristiwa pembunuhan ini terjadi di sebuah warung di Jalan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

Awalnya, korban mendatangi warung tersebut dengan membawa 10 botol bir pada Rabu (22/2/2033) sekitar pukul 20.00 Wita. Dia dilayani terdakwa yang pada saat itu sedang berjaga di warung tersebut.

Selanjutnya, korban memesan arak yang dicampur minuman bersoda dan jeruk nipis untuk minum bersama terdakwa dan satu saksi lainnya.

Saat itu, korban sempat menyampaikan keinginan untuk membeli sebidang tanah di sekitar kawasan Pantai Balangan. Terdakwa lalu mengajak korban ke rumah kakak tirinya yang berada di belakang warung tersebut.

"Melihat hal tersebut terdakwa minta maaf kepada pengemudi mobil, kemudian langsung menegur ulah korban tersebut," kata Dewi dalam dakwaannya.

Dewi menuturkan, melihat korban sudah mabuk berat, terdakwa kemudian berinisiatif untuk mengantar korban mengunakan sepeda motor ke vila tempatnya menginap.

Namun, setelah dicek ternyata korban tidak menginap di vila tersebut sehingga kembali diantar ke warung Uncle Benz.

Setiba di warung tersebut, korban kembali berulah dengan mengencingi kaki terdakwa dan mempertontonkan alat kelaminnya kepada dua orang saksi yang sedang duduk di warung tersebut.

"Terdakwa meminta korban untuk tenang namun korban memukul pinggang terdakwa, memiting leher dari belakang dan menggigit bahu terdakwa," kata Dewi.

Tak cukup dengan itu, korban kembali mengamuk dengan melemparkan gelas yang ada di warung ke jalan raya dan menarik pohon rambat yang ada di depan warung.

Terdakwa yang masih menahan emosinya kembali meminta korban untuk tenang tetapi malah hendak dipukul mengunakan kursi oleh korban.

"Terdakwa berhasil merampas kursi kayu tersebut dengan posisi kursi berada di depan wajah terdakwa, karena emosi terdakwa langsung memukul kursi kayu tersebut ke arah kepala korban hingga jatuh terlentang ke belakang dan tidak bergerak," kata Dewi.

Berdasarkan hasil visum, Dewi mengungkap, korban mengonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah besar dengan konsentrasi alkohol rendah. Kadar alkohol dalam darah sebesar 1.672,85 ppm.

Kemudian, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan luas pada ruang bawah selaput lunak otak.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/24/162146978/pria-di-bali-yang-bunuh-wn-australia-karena-dikencingi-divonis-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke