Salin Artikel

Pria di Bali Ditangkap Usai Sebar Video Hoaks Tawuran

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Pulau Moyo, Denpasar, Bali, pada Minggu (27/8/2023).

"Modus yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong melalui media sosial TikTok," kata Jansen melalui keterangan tertulis, pada Senin (28/8/2023).

Ia mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku mengunggah sebuah video ke akun media sosial TikTok miliknya.

Dalam unggahan itu, dia memberi keterangan telah terjadi tawuran di daerah Sesetan dan meminta warga untuk hati-hati. Video tersebut pun viral dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Jansen menegaskan video dengan narasi yang diunggah pelaku tersebut tidak benar.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik tindakannya tersebut.

"Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di media sosial informasi yang belum tentu kebenarannya (hoaks)," kata dia.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal ini berbunyi: setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/28/134513978/pria-di-bali-ditangkap-usai-sebar-video-hoaks-tawuran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke