Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama mengungkapkan, aksi pelaku untuk kedua kalinya dipergoki oleh ibu korban.
"Pelaku sudah kami tangkap dan kami amankan di Rutan Polres Tabanan," ujar AKP Arung Wiratama saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Dicabuli 2 kali
Arung mengungkapkan, peristiwa yang menimpa korban terjadi Kamis (24/8/2023) malam sekitar pukul 22.00 Wita di kamar mandi.
Dalam laporannya, ibu korban memergoki pelaku yang diduga hendak mencabuli korban. Ibu korban juga mendengar pelaku sempat mengancam korban.
Ibu korban kemudian melabrak pelaku. Melihat orangtua korban datang, pelaku langsung pergi.
"Orangtua korban bertanya kepada korban dan korban menceritakan bahwa korban sudah pernah disetubuhi sebanyak dua kali yaitu sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya.
Kejadian itu lalu dilaporkan ke kantor polisi.
Ditetapkan tersangka
Agung mengatakan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Antara korban dengan pelaku sebenarnya masih ada hubungan keluarga. Orang tua korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku," kata dia.
Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/28/160958578/ibu-di-tabanan-pergoki-putrinya-hendak-dicabuli-kerabat