Salin Artikel

Berhubungan Badan dengan Gadis 14 Tahun, Pria di Buleleng Ditangkap

"Antara korban dan tersangka memiliki hubungan berpacaran sejak 1 tahun lamanya," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armaedi, Selasa (29/8/2023) di Buleleng.

Ia mengatakan, IKD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak Jumat (25/8/2023).

IKD disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Picha mengungkapkan, modus tersangka menyetubuhi korban dengan memacari korban.

Selain itu, tersangka menjanjikan sejumlah uang kepada korban setiap mau diajak bertemu.

"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka menjanjikan akan memberikan uang kepada korban sebanyak Rp 100 ribu sampai 150 ribu," ungkapnya.

Korban merupakan pelajar SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

"Korban dijemput tersangka saat berangkat sekolah dan dibawa ke sebuah hotel. Kejadiannya tanggal 24 Agustus 2023," kata dia.

Peristiwa ini pun diketahui orang tua korban lalu melapor ke Polres Buleleng. Hingga akhirnya tersangka ditangkap.

"Hasil penyelidikan, persetubuhan telah dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tujuh kali, yakni di rumah orang tua korban enam kali dan di hotel satu kali," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/29/155220578/berhubungan-badan-dengan-gadis-14-tahun-pria-di-buleleng-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke