Salin Artikel

Pakai Visa Berlibur untuk Bisnis Properti di Bali, WN Kroasia Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, aktivitas ilegal warga negara asing (WNA) terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, PB tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada 25 Juni 2023. Dia menggunakan visa on arrival (VOA) yang berlaku hingga 23 Agustus 2023.

Hanya saja, Sugito tidak menjelaskan secara rinci terkait berapa lama WNA tersebut bekerja secara ilegal dan berapa keuntungan yang didapat selama berada di Bali.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan," kata dia pada Selasa (29/8/2023), dalam keterangan tertulis.

Sugito mengatakan, atas perbuatannya itu, PB dikenai Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Selanjutnya, PB dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (28/8/2023).

Dia melakukan perjalanan menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 rute Denpasar-Doha. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan QR339 rute Doha-Zagreb.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/29/161514778/pakai-visa-berlibur-untuk-bisnis-properti-di-bali-wn-kroasia-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke