Salin Artikel

Perangkat Desa di Bali yang Diduga Lecehkan Mahasiswi KKN Jadi Tersangka

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang sedang mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di desa tersebut. Pelaku juga mengakui telah melecehkan korban.

Kepala Seksi Humas Polres Bangli Iptu Wayan Sarta mengatakan, penetapan tersangka itu setelah penyidik mendapat alat bukti yang cukup serta pengakuan pelaku.

"Iya (pelaku mengakui telah melecehkan korban) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wayan Sarta saat dihubungi, pada Rabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. MK terancam dihukum selama empat tahun penjara.

Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan alasan hukuman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun.

"Alasan karena sangkaan pasal tidak mengharuskan (pelaku) ditahan," katanya.

Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengajak korban datang ke kantor desa tersebut. Setibanya di sana, pelaku mengajak korban masuk ke ruang tunggu.

Setelah berbincang sesaat, dia meminta korban untuk mengambil sebuah buku di salah satu ruangan di kantor desa tersebut.

Kemudian, korban pergi ke ruangan yang dalam kondisi gelap tersebut. Saat dia sedang mencari sakelar untuk menyalakan listrik, tiba-tiba pelaku datang dan mencabuli korban.

Pelaku juga berusaha memerkosa korban. Pelaku menghentikan aksi bejatnya setelah korban mengarahkan senter ponselnya ke arah pintu sembari melambaikan tangan.

Saat bersamaan, korban lalu mengirim pesan melalui WhatsApp kepada temannya agar datang menjemputnya. Selanjutnya, peristiwa yang menimpa korban itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/30/223823778/perangkat-desa-di-bali-yang-diduga-lecehkan-mahasiswi-kkn-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke