Salin Artikel

Polisi Gerebek Vila Markas Sindikat Judi "Online" di Bali, Pemiliknya Menghilang

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Bareskrim Polri menggerebek sebuah vila yang dijadikan markas sindikat judi online di Jalan Tukad Balian, Desa Sidakarya, Denpasar, Bali, Jumat (18/8/2023).

Kepala Dusun (Kadus) Wirasatya, Desa Sidakarya, I Wayan Agus Eka Putra (31) mengatakan, penggerebekan itu baru diketahuinya pada Selasa (22/8/2023).

Saat itu, petugas Bareskrim menitipkan surat untuk diberikan kepada pemilik vila tersebut berinisial FJP, berisi pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini, Eka belum berhasil meneruskan surat tersebut lantaran FJP sudah tidak lagi berada di lokasi dan vila tersebut sudah tak berpenghuni.

Pemilik warung yang ada di depan vila tersebut juga tidak mau menerima surat tersebut.

"Saya ke lokasi tersebut untuk membawakan surat ini, tapi tidak ada FJP, sudah satu minggu yang lalu katanya hilang tidak tahu ke mana, saya cek di sana (vila) sudah dikunci dan digembok," kata dia saat ditemui kantor Desa Sidakarya, Kamis (31/8/2023).

"Saya memang pernah ketemu FJP karena dia memang tinggal di lokasi dan juga sering nongkrong di sana, juga terkait urusan surat-menyurat. Hanya saja, sekitar dua minggu ini dia memang menghilang," tambahnya.

Eka mengatakan, FJP merupakan warga Kabupaten Badung, yang tinggal di vila tersebut. FJP juga sering terlihat duduk bersantai di warung depan vila tersebut.

FJP juga beberapa kali memberi sumbangan kepada pihak desa adat setempat apabila ada upacara keagamaan.

Dari pengamatannya, vila tersebut hanya ramai pada saat waktu momen liburan saja. Namun, sekitar sebulan terakhir tampak sejumlah pria dan wanita keluar masuk di vila tersebut pada malam harinya.

Eka tidak menaruh curiga bahwa vila tersebut dijadikan markas sindikat judi online.

"Memang di awal saya penasaran, saya sempat nongkrong di warung madura depan TKP, kenapa kok di lokasi itu saya lihat tumben ramai terus, tapi tidak ada aktivitas semacam orang liburan biasanya," kata dia.

"Nah, setiap malam itu orang-orang ini sekitar jam 10 atau 11, pasti beli nasi di pertigaan, beli makan sering ngutang, Tapi saya tidak terlalu memperhatikan terkait masalah yang ada, untuk curiga ke arah adanya judi online ini," lanjutnya.

Pantauan di lapangan, pintu gerbang setinggi kurang lebih 2,5 meter yang menjadi satu-satunya pintu akses masuk ke vila tersebut digembok. Tidak terlihat ada garis polisi dan tanda-tanda orang menghuni di vila tersebut.

Warga atau pedagang sekitar mengaku tidak mengetahui adanya markas atau aktivitas judi online di tempat tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidisiber) Bareskrim Polri menangkap 31 tersangka kasus dugaan judi online di wilayah Denpasar, Bali.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, para pelaku yang ditangkap tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website.

Penangkapan dilakukan pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 Wita, di Kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Bali.

Para pelaku yang ditangkap tersebut memiliki peran sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website.

Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan 240 laptop dan 253 ponsel dari berbagai merek. Ada juga 58 rekening dari bank BCA, BRI, Mandiri dan Permata.

Leader dari situs judi online tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 10 UU Pemberantasan TPPU.

Sementara, karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/31/160734878/polisi-gerebek-vila-markas-sindikat-judi-online-di-bali-pemiliknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke