Salin Artikel

Palsukan Keterangan Izin Tinggal, WN Jerman Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan MN dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Minggu (3/9/2023) pukul 19.40 Wita.

MN menumpangi maskapai Emirates Airlines dengan nomor penerbangan EK-369 tujuan akhir Hamburg, Jerman.

"Seluruh biaya terkait dengan proses pemulangannya ditanggung sepenuhnya oleh yang bersangkutan," kata dia, Senin (4/9/2023) dalam keterangan tertulisnya di Buleleng.

Ia menjelaskan, MN terbukti memberikan keterangan tidak benar untuk mendapatkan visa dan izin tinggalnya.

Selain itu, MM bertempat tinggal tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertera dalam izin tinggalnya.

Kata dia, MN merupakan pemegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Investor.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, antara data yang tertulis dalam dokumen perusahaan dengan bukti lapangan berbeda," jelas dia.

MN bertempat tinggal di Desa Kayu Putih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Namun perusahaannya ternyata berada di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Ia menambahkan, MN belum pernah mengeluarkan modal untuk kegiatan investasi sesuai yang tertulis di akta pendirian perusahaan.

Bahkan MN juga belum pernah melaporkan rencana kegiatan investasi dan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ke instansi terkait.

"Alasan MN, perusahaannya belum berjalan dari Januari 2022 sampai sekarang. Ia juga bertempat tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tertuang dalam izin tinggalnya dan belum laporkan perubahan alamatnya ke Imigrasi," terang Hendra.

MN pun dianggap telah melanggar Pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas dasar itu, kami kenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian," tutup dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/04/135616578/palsukan-keterangan-izin-tinggal-wn-jerman-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke