Salin Artikel

Coba Bobol ATM di Jembrana, Seorang Residivis Pencurian Ditangkap

JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang residivis kasus pencurian, berinisial MAR (38), ditangkap polisi karena diduga mencoba membobol mesin ATM di sebuah minimarket di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menyampaikan, percobaan pencurian itu terjadi pada Minggu (20/8/2023).

"Tersangka mencoba membobol mesin ATM BCA yang ada di dalam Indomaret dengan cara digerinda, namun gagal," kata Dewa di Jembrana, Senin (4/8/2023).

"Motif tersangka melakukan itu karena terlilit utang," imbuh dia.

Awalnya, tersangka MAR dalam perjalanan pulang kampung dari Kabupaten Tabanan, Bali, menuju Kabupaten Gersik, Jawa Timur, dengan mengendarai sepeda motor, pada Sabtu (19/8/2023) malam.

MAR tiba di minimarket Banyubiru pada Minggu dini hari. Melihat toko dalam keadaan sepi, ia terlintas niatan untuk mencuri. Ia sempat bimbang dan urung melakukan karena bingung mencari cara masuk ke dalam toko.

Saat melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Gilimanuk, ia menemukan sebuah tangga di sebuah rumah. Ia lalu membawa tangga tersebut dan ia gunakan untuk naik ke atap toko minimarket tersebut.

"Tersangka memanjat masuk melalui atap ke toko Indomaret menggunakan tangga dan membuka genteng. Begitu berhasil masuk ke dalam, tersangka mencoba membobol mesin ATM BCA menggunakan mesin gerinda yang tersangka bawa," jelasnya.

Aksi MAR tersebut gagal setelah petugas ATM mendatangi toko dan mengetuk pintu dari luar. MAR pun kabur dan meninggalkan peralatan serta motornya.

Ia melarikan diri dengan memanjat atap toko kemudian berjalan kaki menuju arah Pelabuhan Gilimanuk dan mencari tumpangan untuk pulang ke rumahnya di Tabanan.

"Aksi tersangka mencoba membongkar mesin ATM menggunakan gerinda ketahuan oleh petugas ATM. Tersangka tidak mengetahui saat ATM dibongkar alarm ATM berbunyi di kantor, sehingga aksinya diketahui," jelasnya.

Insiden percobaan pembobolan ATM ini kemudian dilaporkan ke polisi dan petugas melakukan olah TKP. Identitas tersangka terungkap berdasarkan rekaman kamera CCTV di toko.

"Karena bekerja sebagai tukang las, tersangka memang membawa sejumlah peralatan, termasuk gerinda," imbuh dia.

Dewa Juliana menambahkan, tersangka ditangkap pada Minggu (3/9/2023) di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak menyeberang pulang ke Jawa Timur.

"Tersangka merupakan residivis. Pernah dihukum atas kasus serupa di wilayah hukum Polres Gresik, dan divonis 1 tahun 3 bulan pada tahun 2014," ungkapnya.

MAR kini ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 363 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman sepertiga dari 7 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/04/150354378/coba-bobol-atm-di-jembrana-seorang-residivis-pencurian-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke