Awalnya, kedua pelaku, berinisial IL (28) dan GK (27), mengira dua pria korbannya itu sedang berusaha merayu seorang wanita yang sedang mereka layani di restoran tersebut.
Padahal, kedua korban terlibat cekcok dengan turis wanita tersebut lantaran membayar pizza yang dipesannya dengan harga lebih murah.
"Motif pelaku karena salah paham pelaku yang membela wanita yang dikira digoda oleh korban," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Jumat (8/9/2023).
Teguh menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika seorang turis perempuan membeli satu potongan pizza di restoran tersebut seharga Rp 30 ribu, Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 04.30 Wita.
Namun, perempuan yang tidak diketahui identitasnya itu hanya membayar Rp 10 ribu, sehingga terjadi cekcok dengan korban PS.
Saat bersamaan, tiba-tiba datang salah satu pelaku langsung melayangkan bogem mental ke arah wajah korban PS. Sementara, pelaku lainya juga ikut memukul korban GA hingga terjatuh.
"Akibat perbuatan pelaku, PS mengalami luka dan berdarah di bagian pipi kanan dan GA mengalami luka robek di hidung," kata dia.
Kedua korban kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat. Alhasil, kedua WNA tersebut pun langsung ditangkap di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, kedua WNA itu dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman dihukum penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/08/141053378/dikira-rayu-pelanggan-wanita-2-pelayan-restoran-di-bali-dihajar-2-wn-belgia