Salin Artikel

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusakan Resor di Karangasem Bali

"Sembilan saksi telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Mayarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Janses Avitus Panjaitan, Sabtu (9/9/2023), seperti dilansir dari Antara.

Sembilan orang itu yakni IKA, IWM, GA, PS, IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya Durektorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali memeriksa 10 saksi dan melakukan gelar perkara.

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Seperti memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, merusak properti, dan melakukan pembakaran.

Empat tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 170 KUHO jo. Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Selanjutnya, penyidik akan memeriksa tersangka," kata dia.

Penolakan pembangunan resor

Sebelumnya, warga Bugbug menolak pembangunan resor di wilayah mereka.

Dalam penolakan tersebut, warga memaksa masuk ke area vila dan merusak sejumlah baproperti.

Sejumlah orang juga membakar bangunan proyek yang masih dalam pengerjaan.

PT. Stadirindo Bali yang menjadi kontraktor proyek resor melapor ke Polda Bali karena merasa dirugikan hingga Rp 2 miliar.

Sumber: Antara

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/11/071744378/polisi-tetapkan-9-tersangka-perusakan-resor-di-karangasem-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke