Salin Artikel

Jual Ponsel Palsu di Bali, WN China Ditangkap

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara China, berinisial CY (50), ditangkap petugas Imigrasi karena menggunakan visa kunjungan bisnis untuk menjual ponsel palsu di wilayah Denpasar, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik konter di Denpasar yang sempat membeli satu ponsel dari pelaku pada 28 Agustus 2023.

Setelah menerima laporan, petugas Imigrasi langsung bergerak dan menangkap turis pria tersebut di wilayah Jakarta pada 29 Agustus 2023.

"Barang yang dia jual berupa handphone. Sudah ada pembeli sudah ada korbannya dan pengaduan ini kita terima dari pembeli barang itu," kata Anggiat pada Senin (11/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Anggiat, Warga Negara Asing (WNA) ini datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, mengunakan visa kunjungan bisnis, pada 23 April 2023.

Selanjutnya, WNA ini datang ke Bali melalui jalur domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memasarkan barang dagangannya dengan kedok berlibur.

"Ponsel yang dijual, saya tidak bisa sebut mereknya. Jumlahnya yang ada bersama dia ada 10 unit. Caranya dia door to door, ke konter-konter. 'Saya ini ada ponsel produk baru, tapi kualitasnya sama seperti ini', tapi selalu pakai google translator," katanya.

Kepada petugas, CY mengaku ponsel yang dijual tersebut menggunakan aksesoris iPhone, namun mesinnya atau perangkat kerasnya dari ponsel android.

Dia menjual satu buah ponsel tersebut dengan harga Rp 5 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp 4.450.000.

"CY mengaku melakukan kegiatan penipuan seorang diri selama tinggal di Bali. Barang dia dapat langsung dari China," katanya Anggiat.

Ia mengatakan, perkara yang menjerat WNA ini akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/11/134243978/jual-ponsel-palsu-di-bali-wn-china-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke