Salin Artikel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Perusakan Resor di Karangasem Bali

Keempat orang tersangka baru tersebut yakni berinisial KA, WW, NWS dan NMS.

"Polda Bali kembali menetapkan 4 orang tersangka lagi, dalam kasus perusakan Resor Detiga Neano Bugbug Karangasem," ujar Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (12/9/2023) dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini, pada Senin (11/9/2023) kemarin. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka.

Polda Bali sebelumnya sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Kini total tersangka berjumlah 13.

Adapun kesembilan tersangka tersebut yakni IKA, IWM, GA, PS, IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP.

Empat tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan lima tersangka lainnya dijerat Pasal 170 KUHO jo. Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya," kata dia.

"Terhadap 13 tersangka telah dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Sebelumnya, warga Desa Bugbug menolak pembangunan resor di wilayah mereka.

Dalam penolakan tersebut, warga memaksa masuk ke area vila dan merusak sejumlah properti, pada Rabu (30/8/2023).

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/12/104637378/polisi-tetapkan-4-tersangka-baru-kasus-perusakan-resor-di-karangasem-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke