BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial PS (48), asal Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak perempuan berusia 8 tahun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur itu.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di Rutan Mapolres Buleleng," ujarnya saat dikonfirmasi di Buleleng, Kamis (14/9/2023).
Tersangka yang tinggal di wilayah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini, diduga mencabuli anak tetangganya.
Penangkapan tersangka pencabulan tersebut berlangsung setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orangtua korban.
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik kepolisian, tersangka mencabuli korban di rumahnya saat korban sendirian di kamar pada Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 13.00 Wita.
"Saat itu tersangka mendatangi rumah korban yang sedang sepi dan masuk ke kamar korban. Di sana pelaku mencabuli korban. Korban sedang sendiri karena ditinggal orangtuanya ke kebun," jelasnya.
Ia menyampaikan, perbuatan tersangka tersebut membuat korban merasa kesakitan saat buang air kecil di rumahnya.
"Korban pun bercerita ke ibunya, lalu orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujar dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/14/160113278/pria-di-buleleng-cabuli-anak-tetangga-yang-masih-berusia-8-tahun