Salin Artikel

Penyuluh KB di Buleleng yang Ditangkap Bawa Ganja 7 Kilogram Dipecat

BULELENG, KOMPAS.com - Petugas penyuluh lapangan Keluarga Berencana (KB) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KD, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali karena membawa ganja seberat 7 kilogram, dipecat.

"Sudah dipecat per 14 September kemarin," ujar Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng, Nyoman Riang Pustaka, dikonfirmasi Jumat (15/9/2023).

KD diberhentikan secara tidak hormat lantaran dinilai telah mencemarkan nama lembaga atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

Ia menyebutkan, KD dikontrak menjadi penyuluh lapangan KB sejak 2022 lalu. Kontrak kemudian diperpanjang setiap tahun dan berakhir pada Desember 2023.

Dalam proses perekrutan, pihaknya mengaku memang tidak mewajibkan petugas untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sementara KD sudah menjadi penyuluh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas. Sehingga dirinya tidak tahu jika KD merupakan seorang residivis kasus narkoba.

"Dalam perekrutan memang tidak ada syarat melengkapi SKCK sehingga kami tidak tahu," terang Riang.

Dengan adanya kejadian ini, Riang pun mengaku akan lebih ketat lagi dalam merekrut tenaga penyuluh lapangan.

"Kalau ada catatan hukum pasti saya tidak perpanjang kontraknya. Ke depan akan lebih kami filter lagi perekrutannya," tutup dia.

Sebelumnya, pada Rabu (13/9/2023), BNN Provinsi Bali menangkap KD di wilayah Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

KD ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 7.222,33 gram brutto atau 6.377,02 gram netto.

Narkotika tersebut dibawa KD menggunakan sepeda motor dinas pelat merah. Belakangan diketahui bahwa KD merupakan petugas penyuluh lapangan KB di Puskesmas Seririt.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/15/134912978/penyuluh-kb-di-buleleng-yang-ditangkap-bawa-ganja-7-kilogram-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke