Salin Artikel

Komplotan Pencuri Motor di Bali Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

DENPASAR, KOMPAS.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang sudah beraksi di 13 lokasi di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.

Mereka adalah DDH (28) dan TDL (22) selaku pencuri serta AS (30) dan EF (30) selaku penadah.

"Mereka satu jaringan, ada pemetik dan penadah. Mereka kenal di media sosial dan sama-sama ketemu dan beraksi," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan pada Jumat (15/9/2023).

Bambang mengungkapkan, otak di balik aksi pencurian ini adalah DDH, yang merupakan residivis kasus serupa.

Mereka mulai beraksi setelah DDH bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, pada bulan Mei 2023.

"DDH dua kali menjalani hukuman di Lapas Kerobokan pada tahun 2019 dan 2020. Mereka beraksi sejak keluar dari Lapas. Jadi, DDH ini adalah otaknya," katanya.

Adapun pengungkapan kasus ini berkat laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario saat diparkir di Jalan Pulau Moyo, Denpasar, pada Sabtu (9/9/2023).

Setelah diselidiki, polisi kemudian menangkap DDH di kediamannya di Jalan Sekuta, Gang Seruni, Sanur, Denpasar Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wita.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap dua orang penadah AS dan EF di lokasi berbeda dan dalam waktu hampir bersamaan.

Sementara, TDL ditangkap polisi usai kedapatan tengah mendorong sepeda motor Yamaha Nmax yang baru saja dicurinya di Jalan Tukad Balian, Gang Nuansa Sari, Denpasar Selatan, Sabtu (2/9/2023) pukul 02.00 Wita dini hari.

Bambang mengatakan para pelaku melakukan aksinya dengan modus membawa sejumlah kunci palsu ke lokasi yang dijadikan target.

Mereka kemudian mencoba menghidupkan satu per satu sepeda motor yang ada di lokasi dengan kunci tersebut, khususnya yang tidak memakai kunci ganda.

Jika menyala, maka langsung dibawa kabur dan dijual ke market place di media sosial Facebook oleh penadahnya.

Kepada polisi, DDH mengaku sudah beraksi di 13 lokasi yakni 6 unit sepeda motor di Denpasar Selatan, 5 unit di Denpasar Barat, 1 unit di Kuta, Badung, dan 1 unit dari lokasi yang sudah lupa.

"Jumlah kendaraan 14 (yang dicuri pelaku, yang sudah kita amankan 6 sepeda motor. Sisanya 8 kendaraan masih dilakukan pendalaman," kata dia.

Atas perbuatanya, DDH dan TDL dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau, Pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan, AS dan AF dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/15/163814478/komplotan-pencuri-motor-di-bali-ditangkap-beraksi-di-13-lokasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke