Salin Artikel

Komplotan Pencuri Motor di Bali Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

DENPASAR, KOMPAS.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang sudah beraksi di 13 lokasi di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Bali.

Mereka adalah DDH (28) dan TDL (22) selaku pencuri serta AS (30) dan EF (30) selaku penadah.

"Mereka satu jaringan, ada pemetik dan penadah. Mereka kenal di media sosial dan sama-sama ketemu dan beraksi," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan pada Jumat (15/9/2023).

Bambang mengungkapkan, otak di balik aksi pencurian ini adalah DDH, yang merupakan residivis kasus serupa.

Mereka mulai beraksi setelah DDH bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, pada bulan Mei 2023.

"DDH dua kali menjalani hukuman di Lapas Kerobokan pada tahun 2019 dan 2020. Mereka beraksi sejak keluar dari Lapas. Jadi, DDH ini adalah otaknya," katanya.

Adapun pengungkapan kasus ini berkat laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario saat diparkir di Jalan Pulau Moyo, Denpasar, pada Sabtu (9/9/2023).

Setelah diselidiki, polisi kemudian menangkap DDH di kediamannya di Jalan Sekuta, Gang Seruni, Sanur, Denpasar Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wita.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap dua orang penadah AS dan EF di lokasi berbeda dan dalam waktu hampir bersamaan.

Sementara, TDL ditangkap polisi usai kedapatan tengah mendorong sepeda motor Yamaha Nmax yang baru saja dicurinya di Jalan Tukad Balian, Gang Nuansa Sari, Denpasar Selatan, Sabtu (2/9/2023) pukul 02.00 Wita dini hari.

Bambang mengatakan para pelaku melakukan aksinya dengan modus membawa sejumlah kunci palsu ke lokasi yang dijadikan target.

Mereka kemudian mencoba menghidupkan satu per satu sepeda motor yang ada di lokasi dengan kunci tersebut, khususnya yang tidak memakai kunci ganda.

Jika menyala, maka langsung dibawa kabur dan dijual ke market place di media sosial Facebook oleh penadahnya.

Kepada polisi, DDH mengaku sudah beraksi di 13 lokasi yakni 6 unit sepeda motor di Denpasar Selatan, 5 unit di Denpasar Barat, 1 unit di Kuta, Badung, dan 1 unit dari lokasi yang sudah lupa.

"Jumlah kendaraan 14 (yang dicuri pelaku, yang sudah kita amankan 6 sepeda motor. Sisanya 8 kendaraan masih dilakukan pendalaman," kata dia.

Atas perbuatanya, DDH dan TDL dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau, Pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Sedangkan, AS dan AF dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/15/163814478/komplotan-pencuri-motor-di-bali-ditangkap-beraksi-di-13-lokasi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com