Salin Artikel

Pengiriman 5 Kilogram Ganja Medan-Bali Digagalkan, 2 Residivis Ditangkap

Dalam kasus ini, petugas BNNP juga berhasil menangkap dua orang tersangka, berinisial AI dan MF, yang berperan sebagai pengedar di wilayah Bali.

"Jaringan ganja yang beroperasi di Bali dalam kasus ini melibatkan tersangka AI dan MF yang merupakan residivis narkotika yang berperan sebagai pengedar," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Nurhadi Yuwono, pada Senin (18/9/2023).

Nurhadi mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terkait sebuah paket yang dikirim dari Medan ke Bali melalui jasa pengiriman barang.

Selanjutnya, petugas BNNP bersama Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melakukan control delivery (penyerahan yang diawasi) ketika paket tersebut tiba di Denpasar, Bali.

Hingga akhirnya, AI berhasil ditangkap sesaat usai menerima paket tersebut dari petugas di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar pada Minggu (17/9/2023).

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka MF di Jalan Soputan Denpasar.

Keduanya merupakan pengedar yang dikendalikan seseorang yang berada di Medan.

"Jaringan ganja yang beroperasi di Bali ini menggunakan modus paket kiriman yang disamarkan dalam pakaian bekas sebanyak 5 paket besar ganja, dengan berat 5.419,01 gram bruto atau 5.009,91 netto," ungkapnya.

Nurhadi mengatakan, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNP Bali untuk mendalami jaringan narkotika lain yang terlibat.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/18/155939078/pengiriman-5-kilogram-ganja-medan-bali-digagalkan-2-residivis-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke