Salin Artikel

2 WNA Tersangka Pemerkosaan WN Filipina di Bali Kabur Saat Hendak Dilimpahkan ke Jaksa

Kedua tersangka, berinisial JPAJE (37), pria asal Amerika Serikat dan MCQ (25), perempuan asal Filipina.

Mereka diduga bersekongkol dalam kasus pemerkosaan terhadap, BJCB (31), perempuan asal Filipina di sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada 21 November 2022 lalu.

Tak diketahui

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Aviatus mengatakan keberadaan kedua tersangka tidak diketahui setelah berkas perkara JPAJE dinyatakan lengkap (P21) dan hendak dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum (tahap 2).

"Ini mau dicek dulu. Saat mau P21 ternyata ada kendala karena sampai sekarang keberadaanya masih dicari oleh Polres Badung. Sekarang tugas Polres Badung memastikan akan mengupayakan segera tahap 2," kata dia saat dihubungi wartawan pada Rabu (20/9/0/2023).

Jansen menjelaskan, kedua tersangka terpaksa dibebaskan dari tahanan setelah masa tahanan 20 hari yang diperpanjang tiga kali berakhir pada Februari 2023.

Setelah itu, kedua tersangka dikenakan wajib lapor dan dalam pemantauan pihak kepolisian.

Penyidik juga bersurat ke pihak Imigrasi Bali untuk melakukan pencekalan terhadap kedua pelaku.

Dari tempo waktu tersebut, pihak kejaksaan baru menyatakan berkas perkara tersangka JPAJE, telah lengkap pada Juli 2023. Sedangkan berkas perkara MCQ dinyatakan belum lengkap dan diserahkan ke penyidik (P19).

"Itu hasil informasi penyidik begitu keluar dari masa tahanan baru keluar P21 sehingga muncul masalah baru, sekarang lagi dicari keberadaan pelaku untuk diserahkan barang bukti dan pelaku," kata dia.

Masih di Indonesia

Jansen mengatakan, kasus ini berlarut-larut lantaran pihak korban dan para tersangka ingin menyelesaikan persoalan mereka melalui restorative justice atau berdamai.

"Menurut Kapolres awalnya antara korban dan pelaku tadinya mau berdamai. Polri juga kan mengedepankan restorative justice. Sehingga dalam upaya damai ternyata titik temu jadinya prosesnya lanjut," kata dia.

Jansen belum bisa memastikan keberadaan para pelaku masih berada di wilayah Indonesia atau sudah pulang ke negara asalnya.

Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan imigrasi dan aparat keamanan setempat untuk ikut mencari keberadaan kedua tersangka.

"Masih dipastikan keberadaannya apa masih di sini atau bagaimana masih dicek dulu. Kami juga sedang berkoordinasi Imigrasi, "katanya.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu memastikan kedua tersangka masih berada di Indonesia.

"Infonya masih ada di Indonesia, belum keluar," katanya melalui aplikasi tukar pesan WhatsApp, Rabu.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa yang menimpa korban ini terjadi di sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada (21/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kasus ini berawal ketika kedua pelaku dan korban bertamasya bersama di Bali. Setelah selesai makan malam bersama di sebuah restoran, pelaku mengajak MCQ dan korban ke vila yang tempatnya menginap.

Setibanya mereka di vila itu, korban meminjam kamar kecil untuk buang air. Saat itulah pelaku memperkosa korban. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 huruf A UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/20/120636278/2-wna-tersangka-pemerkosaan-wn-filipina-di-bali-kabur-saat-hendak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke