Salin Artikel

Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan.

"Jadi kami mengelola keuangan negara itu tidak lazim menggunakan perhitungan utang per kepala," kata Deni Ridwan saat acara InTalks to Campus di Universitas Warmadewa Denpasar, Kamis (21/9/2023), seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, menghitung utang tidak sama dengan membagi utang secara rata jumlah utang dengan 270 juta jiwa penduduk Indonesia.

Utang pemerintah Indonesia, kata Deni sebesar Rp 7.870,35 triliun.

Sebanyak 89 persen atau sejumlah Rp 6.995,18 triliun bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN).

Sedangkan 11 persen lainnya atau Rp 875,16 triliun ialah pinjaman.

Rinciannya, komposisi SBN sebantak Rp 5.663,94 dibeli oleh investor dalam negeri atau 72,3 persen dengan mata uang rupiah.

Sisanya Rp 1.331,24 triliun adalah valuta asing.

Kemudian, lanjutnya, pemerintah pusat memiliki aset mencapai Rp 12.000 triliun dan belum termasuk aset pemerintah daerah.

Nilai aset, menurut Deni, bukan berarti bisa dibagi rata pada 270 jiwa penduduk. Begitu pula dengan penerimaan pajak yang ditargetkan Rp 2.400 triliun.

Bukan berarti 270 juta jiwa penduduk harus membayar sekitar Rp 9 juta per kepala.

Unggahan soal utang

Sebelumnya, unggahan pegiat sosial Jerome Polin mengenai perhitungan penduduk yang menanggung utang negara Rp 28 juta per kepala viral di media sosial.

Konten di TikTok tersebut mendapat tanggapan dari ribuan warganet.

"Per orang, bayangin satu keluarga ada 5 orang, satu keluarga Rp 140 juta," kata salah satu warganet.

"Kemarin dapat 12 juta, sekarang suruh bayar Rp 28 juta," kata warganet lainnya.

Sumber: Antara

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/22/060440478/kemenkeu-mengelola-uang-negara-tak-lazim-pakai-perhitungan-utang-per-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke