Salin Artikel

WN Rusia di Bali Dideportasi atas Kepemilikan Senjata Tajam

DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan kekasih asal Rusia, berinisial MZ dan PS, dideportasi dari Bali ke negara asal atas kepemilikan senjata tajam, gas air mata dan melebihi masa tinggal hingga lebih dari dua tahun.

Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Emirates rute Bali-Singapura-Dubai-Moskow pada Kamis (21/9/2023) dengan jadwal penerbangan pukul 19.15 WITA.

Pasangan kekasih itu dinilai melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. MZ dinilai membahayakan keamanan dan tidak menghormati peraturan hukum Indonesia. Sedangkan kekasihnya, PS, ikut dideportasi karena mengetahui MZ memiliki senjata tajam dan melebihi masa tinggal.

Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, MZ tidak hanya menyimpan senjata tajam. Ia juga menyimpan surat siaran DPO atas nama orang lain.

"Saat penggeledahan, kami temukan juga surat siaran DPO (daftar pencarian orang), tapi atas nama orang lain," kata Tedy di Denpasar, Kamis, seperti dikutip Antara.

MZ ditangkap di salah satu vila di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada 14 September 2023. Penangkapan dilakukan oleh pihak Imigrasi Denpasar bersama Badan Intelijen Strategis (Bais) dan Badan Intelijen Nasional (BIN).

Petugas gabungan menemukan delapan pisau lipat, satu unit gas air mata, surat DPO atas nama orang lain dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Mabes Polri, tiga paspor atas nama orang lain warga negara Rusia dan surat panggilan klarifikasi dari Polres Kota Denpasar tertanggal 22 Juli 2023.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/22/153055678/wn-rusia-di-bali-dideportasi-atas-kepemilikan-senjata-tajam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke