Salin Artikel

Berstatus Buronan Polda Bali, WN Rusia Pemilik Sajam Dideportasi Imigrasi

Padahal, MZ masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sesama Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus pemerasan itu dilakukan oleh tiga orang warga negara Rusia termasuk MZ, terhadap rekan sesama negaranya sekitar tahun 2020.

Dalam kasus itu, polisi menangkap satu orang pelaku hingga divonis hukuman penjara selama 4 tahun di Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan, MZ bersama satu orang lainnya masuk DPO.

"Dalam kasus pemerasan tersebut dilakukan oleh tiga orang termasuk orang asing, warga negara Rusia, MZ, dalam tahap pencarian, sehingga akhirnya Direskrimum mengeluarkan DPO," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/9/2023).

Jansen mengemukakan, pada saat kasus tersebut bergulir, Polda Bali juga menerima surat DPO atas nama MZ dari Interpol, namun datanya belum lengkap.

Dalam tempo waktu cukup lama itu penyidik Ditreskrimum Polda Bali tidak juga menemukan keberadaan MZ.

Belakangan, pihak Imigrasi bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) justru menangkap MZ, di sebuah vila di Ubud, Gianyar, Bali.

Disaat bersamaan, penyidik juga tidak bisa memeriksa MZ dalam kasus pemerasan tersebut lantaran korban dan para saksi lainnya sudah pulang ke negara asalnya.

Padahal, jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut di persidangan meminta penyidik untuk kembali membuka kasus tersebut apabila DPO ditemukan.

"Hambatan Ditreskrimum dalam memeriksa tersangka yang lain atau DPO terkait dengan kasus pemerasan tersebut adalah korban dan saksi sudah kembali ke negaranya," lanjutannya.

Jansen belum menanggapi terkait kelanjutan kasus tersebut setelah imigrasi mendeportasi MZ.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tedy Riyandi mengatakan penangkapan MZ berdasarkan informasi dan target operasi atau TO dari BIN dan BAIS. Dia tak mengungkap terkait waktu penangkapan.

Dalam penangkapan itu, MZ diamankan bersama kekasihnya PS dan sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat buah paspor milik PS dan MZ dan dua lainya atas nama Egor Mikheev, dan Artur Ivaniuk.

Kemudian, delapan buah senjata tajam berupa pisau lipat,satu buah gas air mata, satu buah laptop dan satu buah ponsel.

Ada juga surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar tanggal 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi atas nama yang bersangkutan terkait dumas, dan Surat daftar pencarian orang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Dari pihak BAIS dan BIN dikarenakan yang bersangkutan diduga membahayakan kemanan negara, (khususnya) wilayah Bali," kata dia dalam keterangan tertulis.

Tedy mengatakan, tindakan pendeportasian terhadap MZ dan PS lantaran tinggal melebihi batas waktu atau overstay selama 813 hari.

Pendeportasian tersebut berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"PS tinggal bersama MZ di sebuah vila di daerah Ubud dan PS mengetahui bahwa MZ memiliki beberapa senjata tajam dan izin tinggalnya telah habis masa berlaku, akan tetapi Saudari PS tidak melapor kepada pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian," kata dia.

Mereka dipulangkan negaranya melalui Bandara Ngurah Rai Bali, pada Kamis (21/9/2023), menggunakan maskapai Emirates EK7785 dengan rute Bali-Singapura kemudian Singpura-Dubai dengan Emirates EK-355 dan Dubai-Moscow dengan Emirates EK-129.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/22/172620678/berstatus-buronan-polda-bali-wn-rusia-pemilik-sajam-dideportasi-imigrasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke