Salin Artikel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Orang di Bali

GIANYAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar telah menetapkan dua orang tersangka atas jatuhnya lift atau inclinator yang menewaskan lima orang karyawan Ayu Terra Resort, Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

Keduanya adalah VJ selaku pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resort dan MU selaku teknisi lift atau inclinator. Mereka dinilai lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.

Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan enam orang saksi ahli serta adanya hasil laboratorium forensik.

"Kami menyimpulkan dari penyidik bahwa sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift atau inclinator Ayu Terra Resort sehingga menyebabkan lima karyawan Ayu Terra meninggal dunia," kata dia kepada wartawan pada Selasa (26/9/2023).

Dalam kasus ini, Widiada mengatakan, tersangka MU yang bertindak sebagai mekanik atau teknisi tidak menggunakan ketentuan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Sementara, tersangka VJ selaku pemilik Ayu Terra Resort meminta MU untuk mengganti tali sling lift tersebut dari tiga menjadi satu. Pengurangan tersebut tidak sesuai standar K3 yang mengharuskan minimal ada dua tali sling pada lift.

Selain itu, pihak manajemen juga tidak mengajukan laporan kepada penanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja (K3) untuk melakukan uji kelayakan usai tali lift tersebut dikurangi.

"VJ selaku owner langsung menggunakan lift inclinator sebelum dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift sudah sesuai standar atau layak di operasionalkan, sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan VJ menyebabkan ada korban jiwa," kata dia.

Sedangkan VJ dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, Pasal 86 Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator Jo Pasal 190 Jo Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Akibatnya, kedua tersangka terancam mendekam di penjara paling lama 5 tahun.

Sebelumnya diberitakan, lima karyawan Ayuterra Resort Ubud tewas akibat lift inclinator yang mereka naiki jatuh pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 Wita. Lift itu jatuh karena tali sling yang terbuat dari baja putus.

Selain itu, rem rel diduga tidak berfungsi sehingga tidak bisa menahan lift. Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).

Resort ini terletak di tebing. Lift ini biasanya digunakan oleh tamu dan karyawan sebagai sarana transportasi di area resort. Panjang rel lift sekitar 60 meter dengan posisi miring. Kemiringan lift 35 derajat.

Dalam peristiwa ini, lift dan korban ditemukan terhempas dari lintasan rel. Korban ditemukan tergeletak di dekat lift dengan luka kepala berat. Sementara itu, tabung lift hancur dan pecah. Pagar pengaman yang terbuat dari kayu hancur. Lantai tembok pengaman rusak atau hancur.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Ayuterra Resort mulai beroperasi tahun 1997. Pembangunan lift inclinator itu dikerjakan tahun 2019 dan uji kelayakan terakhir kali tahun 2022.

Pada awal pembangunan tali sling berjumlah tiga. Namun pada Maret 2023, jumlah tali sling dikurangi dari tiga menjadi satu. Pengurangan ini atas permintaan pemilik.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/26/103635678/polisi-tetapkan-2-tersangka-kasus-lift-jatuh-yang-tewaskan-5-orang-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke