Salin Artikel

Polisi: Lift Jatuh yang Tewaskan 5 Karyawan di Bali Dikerjakan Teknisi Belum Sertifikasi

GIANYAR, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian Resor Gianyar menyebut, MU, tersangka kasus lift jatuh yang menewaskan lima orang karyawan Ayu Terra Resort, Ubud, Gianyar, Bali, belum mendapat sertifikasi ahli sebagai teknisi meski sudah berkerja puluhan tahun.

Berdasarkan data di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), tersangka MU belum mendapat sertifikasi sebagai ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bidang teknisi elevator atau eskalator.

MU dipekerjakan oleh tersangka VJ, selaku pemilik sekaligus general manager resor tersebut, hanya berdasarkan kepercayaan lantaran sudah menekuni pekerjaan tersebut sejak tahun 1990-an.

"Dia (MU) sudah berpengalaman, nah VJ ini percaya sepenuhnya kepada MU ini namun setelah dicek kemarin ke Kemenaker di Jakarta nama MU tidak tersertifikasi sebagai ahli maupun teknisi bidang inclinator atau lift," kata Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, Selasa (26/9/2023).

Widiada mengemukakan, pihak manajemen memperkerjakan MU saat mengganti tali sling lift dari tiga menjadi satu pada Maret 2023. Pengurangan tali sling ini dengan alasan untuk efisiensi lantaran tali sling sebelumnya sudah mengalami penyusutan 10 persen.

Dengan modal pengalaman, MU kemudian merancang, membuat, dan mengoperasikan lift atau inclinator tersebut.

Dalam pekerjaannya, MU tidak menggunakan standar K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Selain itu, MU juga tidak mengetahui ketentuan dari Kemenaker terkait lift harus memiliki minimal dua tali sling agar bisa beroperasi maksimal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, pengurangan tali sling tersebut menjadi salah satu pemicu lift tersebut jatuh pada kemiringan 35 derajat.

"Dari Kemenaker minimal dua (tali sling), karena (MU) tidak tersertifikasi ya tidak tahu harusnya kan dari Permenaker bisa baca di situ bahwa minimal harus dua tali sling," kata dia.

Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni VJ, selaku pemilik Ayu Terra Resort, dan MU yang bertindak sebagai teknisi lift tersebut.

MU dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 86 Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Jo Pasal 190 Jo Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.

Sedangkan, VJ dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Selain itu, Pasal 86 Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator Jo Pasal 190 Jo Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Akibatnya, kedua tersangka terancam mendekam di penjara paling lama 5 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/26/125249878/polisi-lift-jatuh-yang-tewaskan-5-karyawan-di-bali-dikerjakan-teknisi-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke