Salin Artikel

WN Turki Pembobol ATM di Bali Dideportasi Usai Dipenjara 7,5 Tahun

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan Warga Negara Asing (WNA) tersebut divonis penjara selama 7,5 tahun atas dua kasus tersebut.

Dalam kasus pembobolan ATM, dia divonis penjara selama 5 tahun, sedangkan kasus kepemilikan ganja dihukum pidana penjara selama 2,5 tahun.

"AOA ditahan di Rumah Tahanan Negara Bangli karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Anggiat dalam keterangan tertulis, pada Selasa (26/9/2023).

Ia mengungkapkan, WNA itu ditangkap polisi usai membobol mesin ATM di Jalan Suli, Denpasar, Bali bersama temannya.

Saat ditangkap, AOA juga kedapatan menyimpan ganja seberat 30 gram Netto. Dia mengaku barang terlarang tersebut diperoleh dengan membeli dari seseorang.

"Pihak kepolisian setempat membenarkan penangkapan dua tersangka turis Turki. Pihaknya menduga, kedua pelaku merupakan jaringan internasional spesialis bobol ATM," kata dia.

Setelah menjalani masa hukuman dalam dua kasus tersebut, AOA kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar diproses sesuai keimigrasian.

Dia lalu ditahan selama 25 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.

Selanjutnya, AOA dipulangkan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Senin (25/9/2023), dengan tujuan akhir Istanbul, Turki.

"AOA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Anggiat.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/26/141628078/wn-turki-pembobol-atm-di-bali-dideportasi-usai-dipenjara-75-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke