Salin Artikel

Mantan Bendahara Desa di Buleleng Korupsi Rp 255 Juta untuk Bayar Utang Pinjol

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial MEG (37) karena diduga mengorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 255 juta.

MEG mengaku uang yang ia korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol. Ia mengaku memiliki utang di sekitar 30 sampai 50 aplikasi pinjol dengan nominal Rp 3 juta di masing-masing aplikasi.

"Untuk bayar kredit (utang) di pinjol. Jumlah aplikasi 30 sampai 50. Pinjaman Rp 2 juta yang cair Rp 1,2 juta. Bayarnya Rp 3 juta. Kalau telat per minggu kena denda Rp 700.000," ujarnya saat diwawancara awak media di Mapolres Buleleng, Jumat (29/9/2023).

Ia mengaku merasa takut karena terus diteror untuk segera membayar utang pinjol.

"Diteror terus. Takut saya," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, dari hasil penyelidikan, MEG diduga telah melakukan korupsi terhadap dana APBDes Temukus sejak bulan Februari 2021 sampai Oktober 2021.

Adapun MEG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

"Tersangka merupakan bendahara desa. Dari penghitungan Inspektorat Daerah Buleleng, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 255.183.950," ungkapnya.

Modus tersangka melakukan korupsi dengan membuat surat permintaan pembayaran (SPP) palsu. Tersangka juga memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan SPP.

"Atas dasar SPP tersebut tersangka mengambil dana kas desa dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk pembayaran pinjol," jelasnya.

Ia menambahkan, tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan APBDes Semester Pertama Tahun 2021.

Tujuannya agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh kepala desa.

Picha menyampaikan, berkas perkara kasus korupsi ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kemudian berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Penyidik akan melakukan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Buleleng dalam waktu dekat," tutupnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/29/161246478/mantan-bendahara-desa-di-buleleng-korupsi-rp-255-juta-untuk-bayar-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke