Salin Artikel

Jadi Tersangka Lift Maut di Bali, Pemilik Ayu Terra Resort Hanya Dikenai Wajib Lapor

GIANYAR, KOMPAS.com - VJ (67), pemilik Ayu Terra Resort, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus lift jatuh yang menewaskan lima karyawannya pada Jumat (29/9/2023).

Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap VJ karena dinilai kooperatif dan memiliki masalah kesehatan. VJ hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Yang bersangkutan tidak boleh meninggalkan pulau Bali dan wajib dalam seminggu yaitu Senin dan Kamis wajib melaksanakan wajib lapor di Polres," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Jumat.

Sementara itu, MU (63), selaku teknisi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap MU sebagai tersangka pada Selasa (3/10/2023) mendatang.

Ario mengatakan, penyidik tidak kunjung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan alasan sudah berusia senja dan memiliki riwayat sakit.

Meski begitu, penyidik sudah bersurat kepada Imigrasi untuk melakukan pencekalan ke luar negeri kepada kedua tersangka.

"Kita juga belum melakukan penahanan karena merupakan hak subjektif daan objektif dari penyidik dan kita juga melihat latar belakang dan rekam jejak medis kedua tersangka yang mana kita tahu kedua tersangka sudah memasuki usia lansia," kata dia.

Ario menambahkan, ada 70 pertanyaan yang dicecar kepada tersangka VJ pada pemeriksaan perdana ini. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama tujuh jam terhitung sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 Wita.

"Pemeriksaan perdana sebagai tersangka kita tanyakan seputar tanggung jawab dan kewenangan dari owner lalu juga terkait maintenance yang mengakibatkan terjadinya kejadian pada saat 1 September 2023 kemarin," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, lima karyawan Ayu Terra Resort Ubud tewas akibat lift inclinator mereka naiki jatuh pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 Wita.

Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).

Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni VJ selaku pemilik Ayu Terra Resorts, dan MU selaku teknisi. Keduanya dinilai lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/29/170329278/jadi-tersangka-lift-maut-di-bali-pemilik-ayu-terra-resort-hanya-dikenai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke