Salin Artikel

Polisi: Lift dengan Satu Sling Tak Hanya di Ayu Terra Resort

GIANYAR, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyebutkan penggunaan lift inclinator dengan satu tali sling tidak hanya di Ayu Terra Resort Ubud, Gianyar, Bali.

Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap MU (63), selaku teknisi yang menjadi tersangka atas kasus lift jatuh yang menewaskan lima karyawan Ayu Terra Resort.

Adapun MU merupakan teknisi yang belum mengantongi sertifikasi sebagai ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bidang teknisi elevator atau eskalator meski sudah berkerja puluhan tahun.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, lift inclinator yang jatuh di Ayu Terra Resort bukan merupakan lift pertama yang dikerjakan oleh tersangka MU. Masih ada beberapa resor lain yang juga menggunakan tenaga MU.

"MU membuat tidak, tapi cuma melaksanakan pemeliharaan sehari-hari. Ada resort lain yang kita tidak perlu sebutkan namanya menggunakan tali 1 sling. Lebih (dari satu) tapi kita enggak usah disebut," kata dia saat ditemui di Mapolres Gianyar, pada Jumat (29/9/2023).

Oleh sebab itu, Ario memberi ultimatum bagi para pemilik akomodasi pariwisata tersebut agar segara mengganti lift inclinator satu taling sling dengan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) elevator dan eskalator.

Apabila dalam waktu dua bulan ke depan masih ditemukan lift inclinator dengan satu tali sling, maka pemiliknya akan menindak secara hukum.

Sebab, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Elevator dan Eskalator, jumlah tali sling minimal berjumlah dua buah.

"Kita akan kasih waktu satu sampai dua bulan agar apa yang menjadi imbauan dan warning kami diindahkan. Kalau tidak kami akan turun langsung bersama Kemenaker dan kita akan tegakkan hukum setegak-tegaknya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, lima karyawan Ayu Terra Resort Ubud tewas akibat lift inclinator mereka naiki jatuh pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 Wita lalu.

Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).

Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni VJ selaku pemilik Ayu Terra Resort, dan MU selaku teknisi. Keduanya dinilai lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, VJ dan MU masih belum ditahan oleh penyidik dengan alasan bersifat kooperatif dan memiliki masalah kesehatan.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/09/29/191449778/polisi-lift-dengan-satu-sling-tak-hanya-di-ayu-terra-resort

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke