Salin Artikel

2 Pelaku Penusukan Saat Pawai Ogoh-ogoh di Bali Divonis 5 dan 4 Tahun Penjara

DENPASAR, KOMPAS.com - Gede Santiana Putra alias Dede Anggur (31) dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem (24), terdakwa kasus penganiayaan dan penusukan I Putu Eka Astina alias Putu Pekak hingga tewas, mendapat vonis berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa (3/10/2023).

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Santiana divonis penjara selama 5 tahun, sedangkan Subawa mendapat hukuman penjara selama 4 tahun.

Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada saat malam pawai ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Denpasar, Bali, pada Selasa (22/3/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada terdakwa Gede Santiana Putra alias Dede Anggur selama 5 tahun dan dan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa alias Bembem selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," tegas Yasa saat membacakan amar putusannya, Selasa.

Majelis hakim menilai, terdakwa Santiana mendapat hukuman lebih berat lantaran menusuk korban mengunakan sebilah pisau secara berkali-kali. Sementara, Subawa divonis lebih ringan karena menganiaya korban dengan cara memukul.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Widyaningsih masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, peristiwa ini bermula ketika korban menonton pawai ogoh-ogoh di Jalan Veteran, Kota Denpasar, pada pada Selasa (22/3/2023).

Sementara, kedua terdakwa yang tergabung dalam perkumpulan "Desperado" ikut terlibat mengarak ogoh-ogoh di lokasi kejadian.

Kemudian, terjadi saling tatap antara korban dan Santiana yang memicu keduanya saling cekcok. Melihat itu, Subawa menghampiri korban dan langsung melayangkan bogem mentah hingga korban terjatuh.

Saat korban tergeletak di atas trotoar, Subawa menginjak perut korban sebanyak satu kali, sementara Santina menusuk perut dan dada korban mengunakan sebilah pisau secara berkali-kali.

Selanjutnya, kedua terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak bisa tertolong.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/10/03/194321378/2-pelaku-penusukan-saat-pawai-ogoh-ogoh-di-bali-divonis-5-dan-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke