Salin Artikel

Uang Rp 248 Juta di Rekening Raib, Nasabah di Buleleng Gugat Bank ke Pengadilan

Werdiasa melalui kuasa hukumnya, Gede Erlangga Gautama mengajukan gugatan perdata ke PN Singaraja dengan nomor gugatan 635/Pdt.G/2023/PN Sgr pada Selasa (3/10/2023).

"Kami menggugat kasus ini ke PN Singaraja atas kegagalan sistem perbankan. Pihak yang digugat adalah pihak bank dan OJK sebagai turut tergugat," ujarnya, dikonfirmasi Kamis (5/10/2023)

Erlangga menyampaikan, kliennya membuka rekening di bank tergugat dan mulai menabung di cabang Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Bali sejak 4 Oktober 2016 lalu.

Saldo tabungan terakhir korban sebelum hilang senilai Rp 248.149.485,80.

Korban mengetahui uang tabungannya hilang, pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 21.14 Wita.

Saat itu korban tiba-tiba menerima pemberitahuan SMS dan email transaksi jika ada aktivitas transaksi pada rekeningnya.

Pemberitahuan itu berisi informasi transfer dari rekeningnya ke sejumlah rekening bank lain yang tidak diketahui oleh korban.

Korban lalu membuka aplikasi bank tersebut namun sudah tidak bisa diakses oleh korban. Sehingga korban berusaha menghubungi call center untuk memblokir rekeningnya.

Nyoman juga menanyakan permasalahan dana yang keluar secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

"Pada notifikasi SMS dari telah terjadi dana keluar enam kali dengan jumlah Rp 50 juta dan sekali dengan jumlah Rp 48 juta. Sehingga totalnya Rp 348 juta. Padahal dalam rekening korban hanya memiliki saldo sejumlah Rp 248.149.485,80," jelas Erlangga.

Total dana yang ditransfer dari pemberitahuan email itu sebesar Rp 248.012.500 dengan rincian transfer Rp 50.002.500 sebanyak empat kali dan Rp 48.002.500 sekali.

Korban mendatangi kantor cabang Banyuatis, pada Senin (21/8/2023) untuk melakukan mencetak rekening koran serta menanyakan uang tabungannya yang keluar tiba-tiba.

"Berdasarkan printout dan buku tabungan ternyata memang benar telah terjadi dana keluar secara tiba-tiba tanpa persetujuan korban," kata dia.

Ia menambahkan, korban telah membuat pengaduan atas kehilangan tabungan ke pihak bank dan otoritas jasa keuangan (OJK) namun tak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Sehingga korban membawa kasus ini ke pengadilan.

Kata pihak bank

Sementara itu, pihak bank melalui pimpinan cabang Wayan Agus dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bank telah melakukan investigasi atas pengaduan tersebut.

"Sangat menyesalkan kejadian tersebut, dimana yang bersangkutan merupakan korban tindak kejahatan penipuan online atau social engineering," kata dia.

Ia menyebutkan, bank hanya akan melakukan penggantian kerugian kepada nasabah apabila kelalaian diakibatkan oleh sistem perbankan.

"Berkaitan dengan gugatan yang telah diajukan oleh nasabah, bank menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Menurut Agus, pihaknya senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi.

Nasabah juga diimbau agar tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan bank, termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan. Termasuk nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP.

Pihaknya juga menghimbau hal yang sama ke masyarakat umum bahwa modus penipuan social engineering tersebut juga dapat terjadi di bank manapun.

"Kami selalu menjaga data kerahasiaan nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP dan sebagainya," sebut dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/10/05/131125678/uang-rp-248-juta-di-rekening-raib-nasabah-di-buleleng-gugat-bank-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke