Salin Artikel

Perempuan di Bali Diperkosa Tukang Pijat yang Dicarinya lewat Internet

Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setiyanto, mengatakan peristiwa ini bermula ketika korban berinisial P (22), disuruh ibunya membeli obat di apotek pada Selasa (3/10/2023).

Saat bersamaan, korban merasa kakinya sakit sehingga mencari tempat praktek pijat terdekat dari rumahnya melalui internet.

Setelah membeli obat, korban kemudian mendatangi tempat pijat tersebut yang masih satu ruko dengan apotek tersebut.

"Di mana saat sore itu korban diminta ibunya membeli obat di apotek, selanjutnya korban sempat mengalami sakit kaki dan menghubungi pelaku, dia mencari di internet terkait pijat refleksi ini," kata dia kepada wartawan pada Kamis (5/10/2023).

Aris mengungkapkan, di tempat praktik pijat itu korban langsung dilayani oleh pelaku. Korban diberi sebuah kain dan diminta untuk menanggalkan pakaiannya.

Setelah dipijat beberapa saat, pelaku lalu mengarahkan korban untuk melepas pakaian dalamnya. Saat itulah, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

"Pelaku memijat tubuh korban hingga terangsang, kemudian pelaku memaksa," kata dia.

Atas peristiwa yang menimpanya, korban lalu mengadu ke orang tuanya sehingga pelaku langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hingga akhirnya, pelaku diamankan bersama barang bukti di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Atau, dikenakan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/10/05/133522878/perempuan-di-bali-diperkosa-tukang-pijat-yang-dicarinya-lewat-internet

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke