Salin Artikel

WN Amerika di Bali Mengaku Ditipu dengan Modus Investasi Properti, Rugi Rp 7,5 Miliar

Modus penipuan yakni investasi properti di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat penipuan itu, CSS merugi Rp 7,5 miliar.

Kuasa hukum korban, Reinhard R Silaban, dari Kantor Malekat Hukum Law Firm, mengatakan kliennya telah melaporkan satu WNI dan satu WNA terduga pelaku berinisial BS dan YB, ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 28 Juli 2023.

Laporan tersebut atas dasar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/396/VII/2023/SPKT/POLDA BALI.

"Modus penipuan berkedok Investasi Properti Golden City telah menelan kerugian finansial dengan total puluhan miliar rupiah yang menimpa banyak investor," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/10/2023).

Reinhard menyebutkan, telah menerima surat kuasa dari 61 investor lainnya yang juga diduga menjadi korban penipuan dalam kasus ini. Para investor ini terdiri dari 60 orang WNA dan dua orang WNI.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Bali karena para terduga pelaku melakukan aksinya dengan menyebar brosur di sebuah kafe di Ubud, Gianyar, dan Canggu, Badung, Bali.

Dalam aksinya, mereka membujuk korban dengan janji sewa selama 99 tahun dan pembangunan proyek properti, yang terdiri dari kurang lebih 300 unit rumah atau hunian di Sumbawa, NTB.

"Salah satu korban (CSS) terbujuk oleh bujukan saudara BS (terlapor) dan akhirnya menransfer uang sekitar Rp 7,5 miliar ke PT BKS pada tahun 2018," kata dia.

Reinhard menuturkan, terduga pelaku menyampaikan ke para korban akan segera memulai proyek pembangunan properti tersebut bila mereka segera membayar dana investasi.

Namun, setelah pembayaran, terduga pelaku menyatakan harus mengumpulkan dana tambahan dari investor lain sebelum memulai pembangunan.

Kemudian, pada tahun 2020, kliennya mengecek proyek tersebut dan ternyata tidak terlihat pembangunan sesuai yang dijanjikan para terduga pelaku.

Bahkan, tanah yang dijaminkan untuk proyek tersebut masih berada di bawah kepemilikan orang yang tidak teridentifikasi.

"Saudara YB, Direktur PT BKS, tidak memberikan akses kepada klien kami untuk mengakses properti yang dijaminkan, hal ini semakin memperkuat kecurigaan akan adanya penipuan," kata dia.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan tersebut.

Dalam kasus tersebut, hanya satu orang yang resmi melapor ke Polda Bali tetapi tidak mewakili 61 investor lainnya.

Ia mengatakan hingga saat ini kasus tersebut masih proses lidik dan dalam persiapan melakukan gelar perkara.

Meski begitu, kata dia, unsur penipuan dalam kasus tersebut masih belum mencukupi untuk menetapkan tersangka.

"Pemenuhan unsurnya tipis, karena tanah yang dijanjikan memang faktanya ada. Kemudian, sudah dikembalikan uang sebagian. Pelapor 1 orang saja, yang bersangkutan tidak mewakili 61 orang lain," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/10/06/181043278/wn-amerika-di-bali-mengaku-ditipu-dengan-modus-investasi-properti-rugi-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke