Salin Artikel

WNA Eks Narapidana Kasus Paspor Palsu di Bali Dideportasi

Kedua WNA tersebut langsung dipulangkan ke negaranya setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, Bali, pada Jumat (6/10/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, YBI diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengunakan penerbangan Qatar Airways QR 965 rute Denpasar- Doha, pada pukul 10.00 Wita.

Sedangkan, MSH mengunakan penerbangan Qatar Airways QR 1307 rute Denpasar- Doha pada pukul 16.30 Wita.

"Pendeportasian dan memasukkan ke dalam daftar cekal terhadap kedua WNA tersebut setelah melakukan proses projustitia," kata dia pada Sabtu (7/10/2023).

Suhendra mengatakan, YBI tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan paspor berkebangsaan Kanada, pada 6 Mei 2023.

Saat itu, petugas Imigrasi sudah mengetahui paspor yang digunakannya palsu, namun YBI dibiarkan masuk ke wilayah Indonesia untuk mengetahui ada tidaknya jaringan yang mengatur perjalanan WNA ini di Bali.

Setelah membuntuti pelaku, petugas tidak mendapati adanya orang yang secara khusus bertemu yang bersangkutan. Hingga akhirnya, dia ditangkap saat hendak berangkat ke Selandia Baru melalui Bandara Ngurah Rai pada 17 Mei 2023.

Kepada petugas, YBI mengaku memperoleh paspor palsu tersebut dari seorang agen di Arab Saudi.

"Motif yang bersangkutan menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk ke negara ketiga (Selandia Baru) guna mencari penghidupan yang lebih baik," katanya.

Sementara itu, MSH pertama kali masuk ke Indonesia pada 16 Mei 2023, menggunakan paspor Amerika Serikat melalui rute penerbangan Kuala Lumpur -Singapura- Denpasar- Sydney yang mengharuskannya transit di Denpasar Bali.

Dia tangkap saat hendak melanjutkan perjalanan melalui Bandara Ngurah Rai, menuju Sydney.

"MSH mendapatkan paspor Amerika palsu tersebut dari seseorang di Mesir, yang bersangkutan menggunakan paspor Amerika palsu berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia," kata Suhendra.

Proses hukum yang menjerat keduanya tersebut bergulir hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Oleh Majelis hakim, keduanya masing-masing divonis 4 bulan penjara karena terbukti secara sah melanggar Pasal 119 ayat 2 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/10/07/161852478/wna-eks-narapidana-kasus-paspor-palsu-di-bali-dideportasi

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com