Salin Artikel

Kasus Korupsi Dana SPI Rp 335 Miliar, Rektor Unud Bali dan 3 Tersangka Lainnya Ditahan

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan empat tersangka kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Bali tahun akademik 2018 hingga 2022.

Keempat tersangka tersebut adalah Rektor Unud Bali, berinisial INGA, dan tiga tersangka lainnya dalam berkas terpisah IKB, IMY, dan NPS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengungkapkan, penahanan ini dilakukan setelah keempat tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam berkas perkara masing-masing pada Senin (9/10/2023).

"Mulai hari ini penyelidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kerobokan," kata dia kepada wartawan, Senin.

Eka mengungkapkan, perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 335 miliar, bukan lagi Rp 405 miliar seperti hasil audit sebelumnya.

Perubahan angka tersebut berdasarkan hasil audit dari pihak internal Kejati Bali dan pihak eksternal.

"Kita luruskan yah yang Rp 403 miliar, itu perkembangannya berdasarkan hasil audit, perkiraan kerugian negara adalah Rp 335 miliar. Berdasarkan audit internal dan eksternal yang telah dimintakan oleh penyidik," kata dia.

Eka mengungkapkan, sebelum digiring ke Rutan Lapas Kerobokan, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter.

Dalam kasus ini, Rektor Unud, INGA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Sedangkan, tiga pejabat Unud lainnya, IKB, IMY, dan NPS lantaran melakukan pungutan tanpa dasar atau pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 9 dan atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-5 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/10/09/133454978/kasus-korupsi-dana-spi-rp-335-miliar-rektor-unud-bali-dan-3-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke