Salin Artikel

Saat Rektor Unud dan 3 Pejabat Kampus Ditahan karena Kasus Korupsi SPI Rp 335 Miliar

INGA yang sudah berstatus tersangka ditahan dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Unud.

Selain rektor Unud, ada tiga tersangka lainnya yang juga ditahan yakni IKB, IMY, dan NPS. Mereka adalah pejabat Unud.

"Mulai hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, Senin (19/10/2023).

Peran tersangka

Kejaksaan mengungkap peran para tersangka.

Rektor Unud berinisial INGA berperan sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Kemudian IKB, IMY, dan NPS yang merupakan pejabat Unud melakukan pungutan liar tanpa dasar aturan pada mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.

Perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara Rp 335 miliar.

"Kita luruskan ya yang Rp 403 miliar, itu perkembangannya berdasarkan hasil audir perkiraan kerugian negara adalah Rp 335 miliar," tutur Eka.

Kasus dana SPI

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud yaitu IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka pungli dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 dan 2022/2023).

Disusul kemudian, kejaksaan menetapkan rektor Unud sebagai tersangka.

Sebagai panitia, mereka memungkit uang SPI tanpa dasar yang jelas.

Ketiga tersangka ini membebankan pada mahasiswa untuk membayar uang SPI masing-masing Rp 10 juta. Sehingga mereka menerima miliaran rupiah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Denpasar, Yohanes Valdi Seriang Ginta)

https://denpasar.kompas.com/read/2023/10/10/103724478/saat-rektor-unud-dan-3-pejabat-kampus-ditahan-karena-kasus-korupsi-spi-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke