Salin Artikel

Rektor Unud Ditahan di Lapas Kerobokan, Kalapas Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Penyidik menahan mereka lantaran kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) bagi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2022.

"Tidak ada perlakuan khusus, semua tahanan sama. Yang bersangkutan (Rektor Unud) ditempatkan di Ruang mapenaling (masa pengenalan lingkungan), bersama tahanan kasus lainnya. Kondisinya baik dan sehat," ungkap Kalapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing, Rabu (11/10/2023) seperti dilansir dari Tribun Bali.

Korupsi SPI

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dan tiga pejabat kampus lainnya sebelumnya ditahan karena kasus korupsi SPI.

Kerugian negara mencapai Rp 335 miliar.

"Usai dilakukan penahanan 20 hari ke depan, proses penanganan penyidik akan melengkapi pemberkasan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Putus Agus Eka Sabana Putra.

Berkas lalu akan diserahkan pada jaksa peneliti.

"Jika sudah lengkap akan dikeluarkan P21. Setelah dinyatakan P21, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum. Apabila pemberkasan para tersangka belum P21, penyidik dapat meminta perpanjangan penahanan kepada penuntut umum. Sesuai KUHP perpanjangan selama 40 hari," kata Eka Sabana.

Peran tersangka

Kejaksaan sebelumnya juga mengungkap peran dari para tersangka.

Rektor Unud berperan sebagai ketua panitia mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.

Lalu tiga pejabat Unud lainnya IKB, IMY, dan NPS melakukan pungutan liar tanpa dasar aturan pada mahasiswa baru seleksi calon mandiri tahun akademik 2018 sampai 2022.

Ketiganya mulai ditahan pada Senin (9/10/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Rektor Unud Tempati Ruang Mapenaling, Kalapas Kerobokan: Tidak Ada Perlakuan Khusus

https://denpasar.kompas.com/read/2023/10/12/080027878/rektor-unud-ditahan-di-lapas-kerobokan-kalapas-pastikan-tak-ada-perlakuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke