Salin Artikel

Pemuka Agama di Tabanan Bali Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Konstruksi pasal yang kami pakai adalah UU No 12 tahun 2022 Pasal 6 huruf a tentang TPKS," ujarnya, Jumat (13/10/2023) dalam keterangan pers di Mapolres Tabanan.

Polisi masih mendalami penyidikan penanganan kasus tersebut. Dalam proses penyidikan itu, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal yang disangkakan.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan polisi akan mengenakan pasal tambahan terhadap tersangka.

"Kami mohon waktu, dalam proses penyidikan ini tidak berhenti sampai di pasal ini saja. Kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk kemungkinan menggunakan penambahan pasal lain," sambung dia.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa setidaknya tujuh orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

"Kami melakukan pendalaman dan kemungkinan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya," katanya.

Adapun tersangka diduga melecehkan korban di sebuah kos-kosan di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada, Kamis (21/9/2023) malam.

Kejadian dugaan pelecehan seksual ini sempat diunggah oleh pegiat media sosial dan viral.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/10/13/191402378/pemuka-agama-di-tabanan-bali-jadi-tersangka-pelecehan-seksual

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke