Salin Artikel

11 Penyu Hijau Hendak Diselundupkan untuk Jadi Hidangan di Bali, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Satwa yang dilindungi tersebut diselundupkan melalui monumen lintas laut Jawa-Bali di Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Selasa (17/10/2033), sekitar pukul 01.00 Wita.

"Satwa tersebut diangkut dengan perahu kemudian diturunkan di TKP, selanjutnya akan dibawa dengan alat angkutan darat ke Denpasar," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, Agus Budi Santosa, pada Selasa (17/10/2023).

Ia mengatakan upaya penyeludupan tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Subditgakkum Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Bali setelah merekamendapat informasi dari masyarakat terkait marak perdagangan satwa yang dilindungi tersebut.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dan barang bukti berupa 11 ekor penyu hijau.

"(Penangkapan ini) berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran atau perdagangan satwa yang dilindungi yaitu Chelonia mydas (penyu hijau) untuk dikonsumsi di wilayah Bali," kata dia.

Mereka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2), UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sedangkan, sebelas ekor penyu hijau tersebut sudah dievakuasi untuk dititipkan dan dirawat di Kelompok Pelestari Penyu TCEC Denpasar.

"Saat ini Balai KSDA Bali siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan pemasangan tagging terhadap 11 penyu tersebut," kata Agus.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/10/17/125009578/11-penyu-hijau-hendak-diselundupkan-untuk-jadi-hidangan-di-bali-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke