Salin Artikel

Kejati Bali Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Eks Kajari Buleleng yang Tersangkut Korupsi Rp 46 M

DENPASAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap bekas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi, yang tersangkut kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 46 miliar.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Bali pada Kamis (19/10/2023).

Dari pantauan Kompas.com, penyidik Kejagung bersama tersangka yang didampingi penasihat hukumnya tiba di Gedung Kejati Bali pada pukul 14.30 Wita.

Setelah itu, sekitar pukul 16.15 Wita, tersangka yang mengenakan rompi tahanan warna merah muda dan tangan diborgol langsung digiring ke mobil untuk dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, tersangka dititipkan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan di Tipikor Denpasar.

"Kejaksaan RI tidak akan melindungi jika ada oknum jaksa ataupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, siapa pun itu jika melakukan tindak pidana dipastikan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia di lokasi, Kamis.

Dalam kasus ini, tersangka disebut menggunakan pengaruhnya sebagai Kajari Buleleng memaksa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah-sekolah, dan desa-desa, untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.

Atas perannya itu, tersangka mendapat uang dari CV Aneka Ilmu sebesar Rp 46.064.401.795. Lalu, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidananya tersebut.

"Tersangka Fahrur Rozi merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, salah satunya pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng," kata Eka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal kombinasi yakni, kesatu pertama Pasal 12 huruf b, atau kedua Pasal 5 Ayat (2) Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau ketiga Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau keempat Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya, kedua pertama Pasal 3 atau kedua Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/10/19/185009378/kejati-bali-pastikan-tak-ada-perlakuan-khusus-untuk-eks-kajari-buleleng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke