Salin Artikel

Jaksa Sebut 3 Pejabat Unud Bali Sesuka Hati Pungut Biaya SPI ke 9.801 Mahasiswa

DENPASAR, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) Bali dengan sesuka hati memungut dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terhadap 9.801 mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018 hingga 2022.

Hal tersebut diungkapkan jaksa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa kasus korupsi dana SPI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Jumat (20/10/2023).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Nyoman Putra Sastra (51) selaku Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI), I Made Yusnantara (51) selaku kepala Bagian Akademik, dan I Ketut Budiartawan (45) selaku anggota Bagian Akademik Universitas Udayana Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kriesmiardi menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan rektor non-aktif I Nyoman Gde Antara (berkas terpisah), serta tiga saksi lainnya yakni AA Raka Sudewi, I Ketut Suyasa dan I Gede Rai Maya Tamaja.

"Total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018 hingga 2022 adalah sebesar Rp 335.352.810.691 yang berasal dari 9.801 orang calon mahasiswa baru seleksi jalur mandiri yang dipungut hanya didasarkan atas Keputusan Rektor Universitas Udayana," kata dia saat membacakan dakwaannya.

"Bahkan, sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp 4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa dipungut tanpa dasar sama sekali," sambungnya.

Menurutnya, perbuatan ketiga terdakwa bersama rektor non-aktif dan tiga saksi lainnya bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020.

Dalam peraturan tersebut, tidak mencantumkan SPI sebagai salah satu tarif layanan yang dapat dipungut oleh Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Udayana.

Selain itu, bertentangan dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Yakni, Antara yang saat itu masih menjabat wakil bidang akademik berperan sebagai ketua panitia. Sedangkan, Sastra, koordinator pengolah data, Yusnantara selaku sekertaris dan Budiartawan selaku anggota.

Kemudian, pada tahun akademik 2021-2022, ketua panitia diemban oleh saksi I Ketut Suyasa, sedangkan ketiga terdakwa masih mengemban tugas serupa.

Kepanitian tersebut berdasarkan keputusan saksi Raka Sudewi yang saat itu menjabat sebagai rektor Universitas Udayana.

Berikutnya, pada tahun akademik 2022-2023, saksi Gede Rai Maya Temaja ditunjuk sebagai ketua panitia, sedangkan ketiga terdakwa tetap menjabat sebagaimana tahun sebelumnya. Mereka diangkat menjadi panitia berdasarkan keputusan Antara selaku rektor Unud Bali.

Dino mengatakan, tim panitia penerimaan mahasiswa ini dengan sesuka hati mematok besaran dana SPI yang diinput pada laman https://utbk.unud.ac.id

Besaran SPI berdasarkan surat keputusan rektor mulai dari Rp 0 sampai Rp 150 juta pada tahun ajaran 2018-2019. Kemudian, pada tahun akademik 2022-2023 besaran nilai SPI diubah mulai dari Rp 0 sampai Rp 1,2 miliar.

Selain itu, para calon peserta seleksi jalur mandiri wajib mengisi SPI yang nilai minimalnya telah tercantum dalam laman tersebut.

"Dalam aplikasi tersebut dengan sengaja tidak dibuat adanya opsi atau pilihan bagi calon pendaftar untuk tidak memberikan sumbangan. Apabila dalam aplikasi tersebut pendaftar tidak mengisi kolom sumbangan, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan," kata dia.

Kemudian, para calon peserta mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan bila dinyatakan lulus seleksi diwajibkan membayar SPI dengan besaran sesuai dengan nilai yang telah dipilih saat pendaftaran.

"Pembayaran tersebut merupakan syarat mutlak untuk melakukan registrasi ulang. Apabila calon mahasiswa yang telah lulus seleksi tersebut tidak melakukan pembayaran SPI, maka tidak bisa ditetapkan sebagai mahasiswa baru dan kelulusannya dibatalkan," sambungnya.


Dino mengemukakan, dana hasil pungutan SPI dalam periode itu diendapkan di beberapa rekening dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas dari bank.

Padahal, dana SPI tersebut seharusnya dipergunakan dan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana maupun pengembangan sumberdaya manusia di Universitas Udayana.

Adapun fasilitas yang dari bank tersebut yakni, dua unit mobil Innova dari Bank BNI, Toyota Innova dari BPD Bali sebagai prime customer atau nasabah khusus, 15 unit mobil Toyota Avanza dari Bank BTN. Kendaraan tersebut dinikmati oleh pejabat atau pegawai Universitas Udayana.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif yakni dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 9, junto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/10/20/162306678/jaksa-sebut-3-pejabat-unud-bali-sesuka-hati-pungut-biaya-spi-ke-9801

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke