Salin Artikel

Tiga Pelaku Perburuan Liar di Taman Nasional Bali Barat Ditetapkan sebagai DPO

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menyampaikan, ketiga pelaku DPO itu adalah warga Desa Sumberklampok, Buleleng, berinisial KS, HB, dan PTAW.

Status DPO tersebut dikeluarkan, selanjutnya polisi akan menyebarkan data dan identitas ketiga orang tersebut ke Polres dan Polsek yang ada di seluruh Bali.

"Sudah ditetapkan DPO. Berkas penetapannya sudah keluar," ujarnya, Senin (23/10/2023) di Buleleng.

Menurutnya, penetapan status DPO terhadap ketiganya karena mereka tidak kooperatif. Padahal, polisi telah mengultimatum agar mereka menyerahkan diri.

Namun ketiga pelaku tak mengindahkan peringatan aparat kepolisian. Keberadaan ketiga DPO itu masih diselidiki.

"Fokus pencarian masih terbatas di wilayah Bali. Kami juga meminta bantuan masyarakat," lanjutnya.

Sebelumnya, salah seorang pelaku perburuan liar berinisial KD, 19, ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

KD berperan mengangkut belasan satwa liar hasil buruan menggunakan mobil Toyota Kijang DK 1532 WB.

Keterlibatan KD dalam kasus perburuan ini diketahui setelah petugas menemukan KTP KD yang tertinggal di dalam mobil tersebut.

Saat dikejar petugas, KD bersama tiga orang pelaku lainnya melarikan diri.

Dalam kasus perburuan liar ini, 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan dan 1 ekor rusa ditemukan dalam kondisi mati dan tubuhnya terdapat bekas lubang peluru.

Perburuan liar itu diketahui saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah kawasan TNBB tepatnya di daerah Tegal Bunder Desa Sumberklampok, Jumat (13/10/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/10/23/160913978/tiga-pelaku-perburuan-liar-di-taman-nasional-bali-barat-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke