Salin Artikel

Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Turis Asing di Daerah Wisata Super Prioritas

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan Kemenparekraf Vinsensius Jemedu mengungkapkan, pemerintah mewacanakan akan memberlakukan hal serupa bagi turis asing yang berkunjung ke daerah wisata super prioritas di Indonesia.

Vinsensius menjelaskan, besaran pungutan pajak bagi turis asing di destinasi wisata super prioritas ini akan lebih rendah dari Bali.

"Kami melihat dengan penerapan ini Bali ini akan menjadi handplay untuk kota-kota tujuan wisata lainnya di Indonesia. Tapi kita akan evaluasi kembali daerah-daerah lain supaya bisa menerapkan, kalau tidak bisa sama seperti Bali paling tidak di bawah Bali sedikit," kata dia saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada Senin (30/10/2023).

Ia mengaku pemerintah Indonesia agak telat untuk menerapkan kebijakan ini. Padahal, pungutan pajak bagi turis ini sudah lama diterapkan di sejumlah negara lain.

Menurutnya, kebijakan ini juga seiring dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan asing di sejumlah destinasi seperti Sumatera Utara, Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Nantinya, pungutan pajak turis asing ini penting untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana serta kualitas sumber daya manusia.

"Pertumbuhan tujuan wisata utama di Indonesia semakin banyak dan berkembang, kita lihat Jawa tengah, Yogja, Semarang, Solo, terus juga Labuan Bajo, Danau Toba, beberapa destinasi super prioritas memang di dalam road map-nya," kata dia.

"Daerah yang menjadi premium yang tentu harus siap menerima kedatangan turis. Kesiapan ini juga harus di topang infrastruktur maupun restitusi yang ada sehingga penerapan tax ini akan kita evaluasi sehingga bisa diterapkan," sambungnya.

Penerapan pajak turis asing di daerah wisata super prioritas ini akan mempertimbangkan sejumlah aspek dan menunggu hasil evaluasi pemberlakuan pajak turis asing di Bali.

"Sampai saat ini belum ditentukan tapi kita kalau kita lihat trend-nya di destinasi super prioritas tapi kembali lagi kita akan nilai dari aspek 3A itu, aksesibilitas, amenitas maupun atraksi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tarif sebesar Rp 150.000 untuk wisatawan mancanegara (wisman) di Bali resmi berlaku mulai pertengahan Februari 2024, tepatnya mulai Rabu (14/2/2024).

Kebijakan tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 19 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Tarif senilai Rp 150.000 berlaku untuk satu kali kunjungan wisata dengan sistem pembayaran diterapkan secara elektronik atau e-payment.

Para turis asing wajib menunjukkan bukti pembayaran retribusi kepada petugas saat memasuki pintu masuk Pulau Dewata. Bila masuk melalui Bandara Ngurah Rai, maka turis asing menunjukkan bukti pembayaran di konter Imigrasi.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/10/30/151341578/pemerintah-bakal-terapkan-pajak-turis-asing-di-daerah-wisata-super

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke