Salin Artikel

Pakar Unair Sorot Peran Bawaslu saat Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali

Menurut Suko Widodo, seharusnya yang bertindak mengawasi pemasangan baliho capres-cawapres adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Sebenarnya Gubernur (Provinsi Bali) cukup lapor ke Bawaslu," kata Suko, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu (1/11/2023).

Menurut Suko, pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terkait pemasangan atribut kampanye merupakan Bawaslu. Pemerintah sebagai penindaklanjut.

"Misalnya (ada pendukung) seenaknya sendiri memasang atribut kampanye, hal ini yang harus mengambil peran bawaslu. Tapi biasanya Bawaslu bilang belum masa kampanye," jelasnya.

"Ini menunjukkan lembaga seperti Bawaslu itu kurang kuat. Bawaslu juga seharusnya mengingatkan ke gubernur agar enggak sembarangan melarang, begitu juga bisa," tambahnya.

Alternatif lain, Pemprov Bali harus memastikan terlebih dulu, pemasangan baliho itu sudah memenuhi izin atau tidak. Pemindahan baliho bisa dibenarkan jika tak ada perizinan yang menyertainya.

"Kalau gitu dari awal (baliho) harus ada izin dari pemerintah. Kalau berizin ya jangan dilakukan (pembongkaran), biar yang masang tidak rugi," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali menurunkan sejumlah baliho, termasuk baliho bergambar Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bakal calon presiden dan wakil presiden, di sekitar Balai Desa Batu Bulan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, Selasa (31/10/2023).

Pencopotan baliho tersebut jelang kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Pasar Bulan, di lokasi setempat, sekitar pukul 10.30 Wita.

Penurunan atribut partai politik tersebut merupakan instruksi langsung dari Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

Kebijakan ini untuk menunjukkan netralitas saat Kepala Negara melaksanakan kunjungan kerja di lokasi.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/01/172410978/pakar-unair-sorot-peran-bawaslu-saat-pencopotan-baliho-ganjar-mahfud-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke